Pontianak, MK – Illegal Fishing masih terus terjadi di wilayah perairan Indonesia. Sabtu tadi, Dit Polair Polda Kalbar berhasil mengamankan dua buah kapal Vietnam berbendera Indonesia yang tertangkap diwilayah perairan Indonesia. Sebagai barang bukti, Polair juga mengamankan 5 ton hasil tangkapan dari kedua kapal tersebut.
Kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (27/6) sekitar pukul tujuh pagi, kapal patroli Polair mendeteksi adanya kapal asing di sekitar perairan Natuna. Kapal patroli sempat melakukan pengejaran hingga ke perairan Laut Cina Selatan, hingga akhirnya dua kapal bernama Tan Ving 1365 dan Tan Ving 91089 berhasil ditangkap.
Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arif Sulistyanto mengungkapkan, kapal tersebut membawa 26 ABK asal Vietnam dan Thailand. Saat diperiksa, petugas patroli mendapati 4 karung cumi kering, ikan berbagai jenis serta alat tangkap jenis trawl.
“Demi pengembangan kasus lebih lanjut, Dit Polair Baharkam bekerja sama dengan Penyidik Dit Polair Polda Kalbar akan menyelediki untuk mengetahui sudah berapa lama mereka berada di Indonesia,” beber Kapolda, Selasa (30/6), saat memantau langsung kapal asing itu bersama para awak media.
Saat ini, lanjut Kapolda, Polair Polda Kalbar berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan sedang melakukan proses identifikasi nahkoda kapal serta para ABK. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para awak kapal ini.
” Dilakukan pengecekan kesehatan terhadap ABK karna takut adanya indikasi penyakit menular ataupun HIV/AIDS,” ujar Kapolda Kalbar lagi.
Selanjutnya, Polda Kalbar juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar serta Kantor Keimigrasian terkait penempatan gelar perkara dengan KKP dan DKP. Jika terbukti bersalah, nahkoda kapal akan dikenai pasal 85, 92 dan pasal 93 UU no 45 tahun 2009 perunahan tentang UU tentang perikanan.
“Saat ini 2 orang nahkodanya sedang kita interogasi. Jika terbukti melakukan illegal fishing, ancaman hukumannya 5 hingga 8 tahun penjara atau denda mulai 1,5 M hingga 20 M,” ujar Kapolda. (Lyn)
.