Tarakan, MK. Pasca musibah kebakaran yang terjadi di Lapas Tanggerang, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran UPT Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia, agar dilakukan penertiban penggunaan listrik di kamar hunian Warga Binaan.
Demi menindaklanjuti perintah tersebut, Lapas Tarakan lakukan razia kamar hunian disetiap blok.
Ka. Lapas kelas II-A Tarakan menuturkan, penggeledahan kamar merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di Lapas kelas II-A Tarakan. Dan penertiban aliran listrik merupakan satu diantara razia yang rutin dilakukan. Selain razia narkoba, HP, dan senjata tajam.
Menariknya, atas kesadaran masing-masing, warga binaan Lapas Tarakan berinisiatif untuk menyerahkan sendiri sarana penghantar listrik hasil rakitan mereka untuk mencegah bahaya kebakaran.
Yosef Benyamin Yembise, S.H, M.H / Ka. Lapas Kelas II-A Tarakan.
“ Menindaklanjuti perintah Menteri Hukum dan HAM, Lapas Tarakan mengadiakan razia jaringan listrik disetiap kamar hunian yang ada di blok-blok. Sebenarnya ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan. Dan yang membuat kami bangga, justru WBP sendiri yang dengan inisiatifnya melakukan pembersihan dikamar hunian mereka, dan menyerahkan barang-barang yang berpotensi mengakibatkan korsleting listrik”. Ujar Yosef Benyamin Yembise.
Ka. Lapas Kelas II-A Tarakan berharap, insiden kebakaran Lapas Tidak Lagi Terjadi di Lapas manapun. Khusus Lapas Kelas II-A Tarakan, sejak jauh hari sebelum insiden kebakaran Lapas Tanggerang, dirinya sudah mengimbau kepada pegawai Lapas Tarakan untuk selalu mengsosialisasikan akan bahaya kebakaran. (KHH)