TARAKAN, MK –Dengan adanya kabar salah seorang NaraPidana (Napi) Lembaga Pemasyarakataan (Lapas) Kelas II A Tarakan ada narapidana (Napi) yang melarikan diri pada Minggu (3/6) sekira pukul 18.30.
Menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tarakan Feri Hermawan mengatakan napi tersebut bernama Herman alias Jek. Kronologis kaburnya napi dari lapas tersebut sekitar pukul 18.20 saat lapas dalam keadaan sepi ketika para napi dan penjaga berbuka puasa dan tengah melaksanakan sholat magrib di lapangan Lapas yang sudah disiapkan.
“Jadi ketika semua sibuk mau sholat magrib, ada petugas yang teriak bahwa ada pelarian melalui pos 2 yang berada samping kanan lapas dengan hutan, jadi dia manjat menggunakan sarung yang telah disiapkan lalu dilemparkan ke atas digunakan sebagai tangga,” ungkapnya.
Sempat dilakukan pengejaran oleh petugas, tetapi karena minimnya jumlah petugas napi melarikan ke arah hutan belakang bangunan namun napi yang terjerat kasus Narkotika Pasal 112, ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 sudah tak terkejar lagi.
“Alhamdulillah, setelah kami lakukan pencarian tadi malam, sekitar pukul 22.45 Herman sudah kita amankan kembali di rumah keluarganya di Jalan Jembatan Besi,” jelasnya.
Saat diamankan Herman tidak melakukan perlawanan ketika petugas membawanya ke mako Polres Tarakan. Saat ditanyakan apa yang menjadi alasan napi untuk nekat melarikan diri, ia menjelaskan yang bersangkutan sangat rindu dan ingin bertemu dengan anaknya.
Saat ditanyakan mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada Herman, Feri menjelaskan dari lapas tidak akan memberikan hukuman apa-apa, tetapi jika yang bersangkutan masuk dalam daftar penerima remisi maka pihaknya akan mencabut hal tersebut.
“Diakan tidak tersandung kasus kriminal yang baru. Jadi, tidak ada hukuman atau tambahan kurungan, tetapi konsekuensinya usulan remisi akan kita cabut,” ungkapnya.(arz27)