TANJUNG SELOR – Rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menyoroti persoalan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota yang hingga kini belum terselesaikan. Rapat yang digelar di Kantor DPRD Kaltara, Senin (20/04/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya H. Alimuddin, ST., Listiani, Supaad Hadianto, SE., Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., Aluh Berlian, SE., M.Si., Anto Bolokot, H. Moh. Nafis, ST., H. Yancong, S.Pi., Ruman Tumbo, SH., Muhammad Hatta, ST., Kornie Serliany, ST., serta H. Ladullah, S.HI. Turut hadir pula perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam pemaparannya, pihak BKAD mengungkapkan bahwa total tunggakan dan kurang salur DBH dalam beberapa tahun terakhir masih cukup besar. Selain itu, terdapat potensi dana transfer dari pemerintah pusat yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan bahwa penyaluran DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi, terlepas dari realisasi transfer pusat.
“DBH adalah kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya.
Selain persoalan DBH, rapat juga mengungkap beban keuangan daerah lainnya, seperti utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih tersisa serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai cukup signifikan. Kondisi ini mencerminkan tekanan fiskal daerah yang masih tinggi.
Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran DBH yang belum disalurkan. Listiani menilai perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.
Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menjawab hal tersebut, Muddain menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk. Namun, ia mengakui skema tersebut berisiko apabila dana yang diharapkan tidak terealisasi.
Dalam diskusi juga terungkap bahwa salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH adalah penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemerintah daerah serta membiayai program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara menyepakati akan menggelar rapat lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif.
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.
“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” tutup Muddain.
DPRD berharap langkah tersebut dapat mendorong penyelesaian tunggakan DBH secara bertahap dan transparan, sehingga hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi serta stabilitas fiskal daerah dapat terjaga. (***)

