Keberangkatan 30 Calon PMI Digagalkan Imigrasi

by Muhammad Reza

Lanjut Jhodi, upaya ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur serta melindungi kepentingan para calon pekerja migran Indonesia agar tidak terjerumus dalam praktek penyalahgunaan dan eksploitasi yang berpotensi merugikan mereka.

Selama masa penundaan ini, pihak Kantor Imigrasi Nunukan juga memberikan pendampingan
dan konsultasi kepada para calon pekerja migran Indonesia serta keluarga mereka.

“Pendampingan ini untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalani prosedur yang
benar serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk melengkapi persyaratan yang belum
terpenuhi,” ujarnya.

Penundaan keberangkatan 30 Warga Negara Indonesia yang terindikasi sebagai calon pekerja migran Indonesia non prosedural di Kantor Imigrasi Nunukan ini menjadi peristiwa yang memberikan peringatan akan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian petugas Imigrasi dalam memberikan tanda cap keluar bagi WNI yang akan meninggalkan Wilayah Indonesia. khususnya para Pekerja Migran Indonesia.

“Keberangkatan para calon pekerja haruslah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, guna melindungi mereka dari risiko eksploitasi
dan perlakuan yang tidak manusiawi di tempat tujuan,” pungkasnya. (rm)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses