Nunukan, MK – Kantor Imigrasi Nunukan terus fokus terhadap pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai aksi nyata fungsi Keimigrasian. Salah satu yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Nunukan adalah melakukan penundaan keberangkatan bagi 30 Warga Negara Indonesia selama 2 Minggu terakhir (19 Juni – 30 Juni 2023) yang terindikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
30 WNI tersebut terindikasi sebagai calon pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Kantor Imigrasi Nunukan, yang bertugas memeriksa dan memproses keberangkatan pekerja migran, melakukan tindakan tegas dalam menangani kasus ini dengan menunda keberangkatan para calon pekerja hingga keadaan dapat dipastikan aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ke-30 CPMI Non-Prosedural yang terdiri dari 8 Perempuan dan 22 Laki – Laki tersebut memiliki identitas yang beragam mulai dari Sumatera dan Jawa hingga yang terbanyak berasal dari Nusa Tenggara
Timur dan Sulawesi yang didominasi usia produktif bahkan ada yang dibawah 17 Tahun.
“Kami telah bekerja sama dengan instansi terkait, seperti BP3MI Kaltara untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap setiap calon pekerja migran Indonesia yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga.