NUNUKAN, MK – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara oleh PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (24/9).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang berlangsung dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan yang diteruskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan pada Rabu (23/10/2026).
Kasi Penkum Kejati Kaltara. Andi Sugandi mengatakan, Dalam proses tersebut penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan penanganan perkara tersebut,” demikian keterangan Kasi Penkum Kejati Kaltara dalam Release yang diterima media.
Adapun lokasi yang digeledah meliputi Kantor PT CCM di Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Nunukan.
Penggeledahan turut dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan serta rumah mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan di lokasi.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti yang akan diteliti dan didalami penyidik untuk kepentingan proses penyidikan perkara.
Kejaksaan menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengumpulan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian keterangan Kasi Penkum Kejati Kaltara.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Kejaksaan Agung selanjutnya akan mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut. (Fy/red)

