Komisi I DPRD Tarakan Soroti Penertiban Lapak Pedagang Pantai Amal

by Suiman Namrullah

TARAKAN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas dampak penertiban dan pembongkaran warung serta lapak pedagang di kawasan Pantai Amal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Jumat (14/8/26).

RDPU tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Safri serta anggota Komisi I Rahmat Suparman dan Suryadi Sangkala.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat, lurah, Ketua RT 01 Pantai Amal, serta perwakilan pedagang yang terdampak. Para pedagang juga didampingi kuasa hukum Mukhlis Ramlan, S.H., M.H.

Namun, pembahasan belum berjalan secara maksimal karena Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan selaku salah satu instansi teknis yang berkaitan dengan penataan kawasan wisata tersebut tidak hadir dalam forum.

Baharudin menyayangkan ketidakhadiran Disbudporapar karena menurutnya instansi tersebut memiliki informasi dan kewenangan teknis yang diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai penataan kawasan Pantai Amal serta langkah penanganan bagi pedagang terdampak.

“Sangat kami sayangkan Dinas Pariwisata justru tidak hadir dalam forum ini. Ke depannya, kami menegaskan agar setiap OPD bisa lebih kooperatif dan wajib hadir jika diundang dewan. Ini bukan masalah sepele, ini menyangkut kepentingan langsung dan jalan rezeki rakyat banyak,” tegas Baharudin.

Selain persoalan ketidakhadiran OPD teknis, Komisi I juga mempertanyakan dasar dan tahapan penertiban lapak pedagang di kawasan Pantai Amal.

Baharudin mengatakan DPRD sebelumnya telah menyampaikan surat imbauan kepada Pemkot Tarakan agar penertiban ditunda sampai terdapat regulasi atau dasar hukum yang jelas terkait penataan kawasan tersebut.

“Sebelum pembongkaran dilakukan, dewan sebenarnya sudah bersurat agar pemerintah menahan diri dulu sebelum ada regulasi yang memayunginya. Namun saat kami pertanyakan dasar hukumnya dalam RDPU, pihak Satpol PP juga belum dapat memberikan penjelasan secara mendalam,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, DPRD juga menyoroti mekanisme relokasi pedagang yang terdampak penertiban.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, terdapat pedagang yang sebelumnya memiliki dua unit lapak, namun fasilitas pengganti yang disediakan pemerintah hanya satu unit. Selain itu, lapak pengganti tersebut disebut telah dikenakan biaya sewa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi I karena pedagang membutuhkan waktu untuk memulihkan aktivitas usahanya setelah terdampak penertiban.

DPRD kemudian mendorong Pemkot Tarakan mempertimbangkan kebijakan keringanan, termasuk pembebasan biaya sewa dalam jangka waktu tertentu bagi pedagang terdampak.

“Pemerintah memang menyiapkan tempat baru, tapi masalahnya dua lapak yang dibongkar hanya diganti satu. Ditambah lagi, tempat pengganti itu langsung dikenakan sewa. Harapan kami dari dewan, berikanlah kelonggaran dulu. Gratiskan sewa dalam batas waktu tertentu agar warga punya kesempatan untuk bangkit dan menata kembali usahanya,” pungkas Baharudin.

Komisi I DPRD Kota Tarakan berharap penataan kawasan Pantai Amal tetap dapat berjalan dengan memperhatikan aspek regulasi, kepentingan pengembangan kawasan wisata, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang terdampak.

DPRD juga mendorong Pemkot Tarakan melibatkan seluruh perangkat daerah terkait dan pedagang dalam pembahasan lanjutan agar solusi yang dihasilkan dapat diterapkan secara terukur dan sesuai ketentuan.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses