TARAKAN — Komisi I DPRD Kota Tarakan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan segera menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) tata kelola kawasan Pantai Amal. DPRD juga meminta agar sementara waktu tidak dilakukan penertiban maupun pembongkaran lapak pedagang sebelum aturan teknis tersebut diterbitkan.
Hal itu menjadi salah satu poin utama rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharudin, dalam membahas persoalan pembongkaran warung dan lapak pedagang di kawasan Pantai Amal, Jumat (14/8/26).
RDPU tersebut dihadiri Sekretaris Komisi I Muhammad Safri, anggota Komisi I Rahmat Suparman dan Suryadi Sangkala, Asisten I Pemkot Tarakan Ilyas, perwakilan Satpol PP, camat, lurah, Ketua RT 01 Pantai Amal, serta sejumlah pedagang terdampak yang didampingi kuasa hukum Mukhlis Ramlan, S.H., M.H.
Baharudin mengatakan, keberadaan Juknis diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tata kelola kawasan Pantai Amal, termasuk pemanfaatan kawasan, aktivitas perdagangan, bentuk bangunan, hingga mekanisme penertiban.
“Kami mendesak agar pemerintah segera menyusun juknis terkait kawasan Pantai Amal. Baik dari segi pemanfaatan, aktivitas berjualan, bentuk bangunan, hingga penertiban. Jangan sampai ada penertiban, tetapi tidak ada juknisnya,” ujar Baharudin usai rapat.
Menurutnya, penataan kawasan wisata perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk para pedagang yang selama ini menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Baharudin menilai sinergi antara Pemkot dan pedagang diperlukan karena keberadaan pelaku usaha mikro turut mendukung aktivitas ekonomi di kawasan Pantai Amal. Karena itu, menurutnya, penataan perlu dilakukan melalui pendataan dan pemberian izin yang memiliki dasar serta mekanisme yang jelas.
Terkait tuntutan ganti rugi yang disampaikan pedagang terdampak pembongkaran, Baharudin menyebut tuntutan tersebut perlu melihat ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Terkait permintaan ganti rugi, saya kira agak sulit. Sebab, masyarakat yang berjualan di situ memang tidak memiliki izin resmi, tidak ada retribusi ke pemerintah, serta area yang dimanfaatkan merupakan lahan milik pemerintah,” terangnya.
Dalam RDPU tersebut, Komisi I juga mempertanyakan tindak lanjut surat Ketua DPRD Kota Tarakan sebelumnya yang meminta penundaan penertiban kepada Pemkot Tarakan, khususnya perangkat daerah yang menangani kawasan pariwisata.
Namun, kejelasan mengenai tindak lanjut surat tersebut belum diperoleh dalam rapat karena perwakilan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan tidak hadir.
“Sebenarnya kami ingin menanyakan apakah surat dari Ketua DPRD sudah diterima atau dibalas. Sayangnya Dinas Pariwisata tidak hadir. Nanti secara internal kami akan panggil Dinas Pariwisata dan OPD terkait lainnya,” kata Baharudin.
Komisi I DPRD Tarakan memastikan akan menerbitkan surat rekomendasi resmi berdasarkan hasil RDPU tersebut untuk disampaikan kepada Pemkot Tarakan.
Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar bagi Pemkot untuk melakukan penataan kawasan Pantai Amal secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan aspek regulasi, pengembangan kawasan wisata, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

