TARAKAN, MK – Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, Kalimantan Utara yang notabennya adalah propinsi baru dan wilayahnya sebagian besar adalah pulau, membuat propinsi ini sering mengalami persoalan yang klasik, khususnya pada pendisitribusian barang yang masuk ke Kalimantan Utara.
Adanya keterlambatan dan harga yang tidak terjangkau, membuat masyarakat semakin susah. Sehingga membuat masyarakat teropaksa membeli barang ke negara tetangg seperti Malaisya karena selain cepat, harganya juga lebih murah di banding barang yang berasal dari dalam negeri.
Meniyikapi hal itu, Komisi IV DPR RI yang membidangi Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan berencana membuat Regulasi Undang-Undang terkait masalah perdagangan lintas batas khsususnya daerah perbatasan guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Sumber Daya Alam kita masuk ke Tawau, dari Tawau masuk kesini. Artinya situasinya apakah kita akan buat khsusus regulasi untuk pintu-pintu keluar masuk di perbatasan antar wilayah ini, dengan konteks bahwa ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat”, ujar Herman Haerun.
Ia mengungkapkan kalau konteksnya memandang legal dan illegal, perbatasan ini sulit, karena selama ini secara kultural mereka keluar masuk, tetapi kalau memang ini prospek untuk kesejatrahan rakyat saya kira ini harus menjadi fokus untuk kesejatrahan rakyat.
“Nanti kita akan coba pikirkan, ini wacana yang coba kita kembangkan jadi bukan sesuatu hal yang pasti, ini hampir sama diseluruh perbatasan. Kami juga sama didaerah-daerah privat area seperti di Batam, Pintam, Entikong, itu sama. Kalau di suoly, dari dalam negeri justru harganya mahal tapi supley dari luar harganya lebih murah” ungkapnya.(Ras/Rz)
.