KPK Kantongi Bukti Keterlibatan Petinggi Pupuk Indonesia

by Muhammad Reza

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi banyak bukti dugaan keterlibatan PT Pupuk Indonedia dalam kasus dugaan suap jasa pengangkutan pupuk Indonesia. Saat ini, Penyidik tengah menajamkan bukti-bukti tersebut.

Pupul Indonesia Foto: Ilustrasi

“Kalau informasi‎ sudah banyak yang diperoleh KPK, antara PT pupuk Indonesia, PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT HTK, itu kan pemetaan sejak awal yang kami lakukan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Febri menyebut sejak awal PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) meminta bantuan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso untuk melapangkan kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). Diduga ada peran Pupuk Indonesia dalam pengurusan kerja sama tersebut.

Hal ini dijelaskan Febri menyusul diperiksanya Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Achmad Tossin Sutawikara. Hari ini Achmad Tossin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing manager PT HTK, Asty Winasti.

Menurut Febri, dugaan adanya peran Pupuk Indonesia ini menguat setelah penyidik melakukan penggeledahan. Dari kantor Pupuk Indonesia, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Nah, tentu kami juga mendalami karena sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor PT pupuk dan anak perusahaannya, atau pihak-pihak yang terkait disana, tentu kami perlu mengklarifikasi dokumen-dokumen tersebut,” kata Febri.
 
Febri mengatakan sejauh ini pihaknya terus menelisik keterlibatan pihak lain, khususnya petinggi Pupuk Indonesia dalam skandal suap tersebut. “Karena dalam kasus ini suap ya, yang diduga mempunyai peran dan menerima uang adalah tersangka BSP, sebagai penerima, dan juga pihak pemberinya,” pungkas Febri.

Bowo Sidik bersama Asty Winasti dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan pupuk milik PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.