Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Kabinet Indonesia Maju. Pasalnya, hingga kini para menteri belum ada yang menyampaikan data kekayaannya.

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma’ruf Amin berfoto dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta.
“Kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN. Jadi kami masih menunggu, karena memang masih ada waktu,” kata Plt Kepala Pemberitaan Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.
Yuyuk mendorong agar para menteri segera melaporkan LHKPN. Karena laporan itu sedianya diserahkan tiga bulan setelah para menteri dilantik.
“Sejak dilantik, tiga bulan ke depan,” ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah berencana menyurati para Menteri Kabinet Indonesia Maju agar segera menyampaikan LHKPN. Sebanyak enam menteri baru belum melaporkan harta kekayaan karena belum pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.
“Menteri yang benar-benar baru menjabat misalnya sebelumnya pihak swasta begitu, atau bukan penyelenggara negara ada sekitar enam orang,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Kemudian ada lima menteri sempat menjadi penyelenggara negara. Sedangkan menteri yang telah berstatus sebagai penyelenggara negara cukup menyetor data dalam rentang waktu Januari sampai 31 Maret 2020.
KPK cukup getol mengimbau agar menteri Kabinet Kerja segera melaporkan LHKPN. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengultimatum para menteri agar tak korupsi. (red/medcom)