TANA TIDUNG, MK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung akan segera membuka tahap pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ber kontestasi pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, 24 hingga 26 Agustus 2024 merupakan tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Setelah masa pengumuman berakhir, tahap berikutnya yakni 27 hingga 29 Agustus KPU akan membuka tahap pendaftaran.
Nantinya, pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus. penerimaan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus penerimaan pendaftaran pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Untuk lebih jelasnya, berikut LINK nya. Jadwal pendaftaran dan persyaratan yang dikeluarkan berdasarkan Pengumuman KPU Tana Tidung Nomor : 1216/PL.02.2-PU/6504/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung 2024. (rko)