Kubu Prabowo Batal Menggugat ke MK Hari Ini

by Muhammad Reza

Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno batal mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. BPN masih mematangkan berkas dan bukti-bukti.

Juru Bicara BPN Andre Rosiade

“Tadi saya konfirmasi ke tim hukum katanya besok,” kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2019.

Andre menyampaikan tim hukum masih berkoordinasi untuk penyiapan materi gugatan. Finalisasi berkas gugatan akan dirampungkan hari ini.

“Hari ini masih rapat, tadi saya telepon Pak Rikrik (salah satu anggota tim hukum BPN 02),” kata Andre.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan berkas gugatan akan disampaikan selambat-lambatnya besok. Sebelumnya, BPN direncanakan mengajukan gugatan ke MK sore ini.

“MK bisa batasnya sampai besok. Tim sudah berkordinasi besok masih bisa,” ujar Andre.
 
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akhirnya melunak memilih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi menyikapi hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019. Padahal sebelumnya, BPN tak percaya dengan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

“Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan terkait dengan kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak ke MK,” kata juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa 21 Mei 2019.

Namun, ada masukan dan desakan dari sejumlah daerah agar Prabowo menggunakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu. Daerah-daerah-daerah kemudian melaporkan temuan-temuan hasil kecurangan ke BPN.

“Daerah-daerah itu menyamapikan kepada kami agaknya perlu langkah-langkah kknstitusional. Ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Perlu dibawa ke lembaga yg punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK,” jelas Dahnil.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.