Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung Sikat Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com  – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tana Tidung kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Tidung mengamankan dua tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Akiung, RT 002, Desa Seludau.

Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung, IPTU Marzuki, S.H., mengatakan informasi masyarakat menjadi titik awal penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan,” ujar IPTU Marzuki.

Berawal dari Penggeledahan Kamar

Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J.

Polisi melakukan penggeledahan di kamar yang bersangkutan. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,06 gram.

Barang tersebut ditemukan di atas kasur.

Tak hanya menemukan barang yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Di antaranya satu unit timbangan, satu set bong atau alat hisap sabu, korek api, gunting, tas kecil serta satu unit telepon seluler.

Penangkapan terhadap J kemudian dikembangkan oleh penyidik.

Pengembangan Mengarah ke Tersangka Kedua

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, personel Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung kembali mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga berkaitan dengan perkara peredaran narkotika tersebut.

Dari tersangka kedua, polisi menemukan barang bukti sabu dengan jumlah jauh lebih besar.

Petugas mengamankan satu bungkus plastik klip berukuran besar dengan berat bruto 12,35 gram dan satu bungkus plastik klip berukuran sedang dengan berat bruto 10,10 gram.

Jika digabungkan, barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka M mencapai 22,45 gram bruto.

Sementara dari tersangka J ditemukan sabu dengan berat bruto sekitar 0,06 gram. Dengan demikian, total berat bruto sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sekitar 22,51 gram.

Jumlah tersebut masih merupakan berat bruto, sehingga berat bersih narkotika akan ditentukan melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang Bukti Tak Hanya Sabu

Selain narkotika yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Dari tersangka J, barang bukti yang diamankan meliputi:

  • satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto ±0,06 gram
  • satu unit timbangan berukuran sedang warna hitam
  • satu set bong atau alat hisap sabu
  • satu buah korek warna merah
  • satu buah gunting stainless
  • satu buah tas kecil warna cokelat
  • satu unit HP Vivo Y12s 2021 warna biru.

Sementara dari tersangka M, polisi mengamankan:

  • satu bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 12,35 gram
  • satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,10 gram
  • tiga bungkus plastik klip kecil kosong
  • satu unit timbangan digital warna silver
  • satu buah sedotan menyendok sabu warna oranye
  • satu buah dompet warna cokelat
  • satu buah dompet warna hitam
  • satu unit HP Vivo Y27 warna hitam
  • uang tunai sebesar Rp500 ribu
  • satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KU 3612 SD.

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Usai mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, seluruhnya dibawa ke Mako Polres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

IPTU Marzuki menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

Di antaranya pemeriksaan awal terhadap para tersangka, tes urine, pemeriksaan menggunakan tes kit terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan kepolisian dan gelar perkara, kasus ini kemudian ditingkatkan ke proses penyidikan,” jelasnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tana Tidung.

Polisi pun mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum.

Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung menegaskan penanganan perkara tersebut masih berproses. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses