Pontianak, MK – Dampak kabut asap yang menyelimuti kota Pontianak dan sekitarnya seakan tak ada habisnya. Setelah sekolah diliburkan dan semua penerbangan ditunda, kini menyusul Car Free Day (CFD) ditiadakan. Aktivis pun tak tinggal diam. Unjuk rasa digelar hingga keluar petisi mendesak petinggi Polda agar menangkap perusahaan pembakar lahan.
Semakin pekatnya kabut asap di Kota Pontianak membuat Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan Car Free Day (CFD) selama dua pekan. Penghentian sementara CFD yang difungsikan sebagai gelanggang untuk bermacam jenis olahraga ini, akan dimulai hari Minggu (13/9).
“Kondisi cuaca saat ini sangat tidak sehat bagi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah. Kabut asap itu mengandung bahan berbahaya. Dalam 1 meter kubik udara sekarang sudah mencapai 700 unit gram polutan,” katanya.
Kandungan polutan yang masih dikategorikan sehat yakni pada level 0 – 50. Namun apabila kandungan itu di atas 300, sudah masuk kategori sangat berbahaya. Sedangkan kondisi kabut asap di Kota Pontianak saat ini sudah mengandung 700 unit gram polutan dan dipastikan sangat tidak sehat apabila terhirup oleh manusia.
Rentetan dampak asap yang bermunculan satu per satu, akhirnya membuat para aktivis lingkungan geram. Puluhan aktivis yang tergabung dalam berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan, Jumat (11/09/2015), menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi bertema Kalbar Menggugat ini mengeluarkan petisi untuk mendesak Polda Kalbar agar menangkap para pengusaha yang membakar lahan.
“Kami mendesak Kapolda Kalbar agar menangkap para pengusaha yang terbukti membakar lahan saat membersihkan lahan mereka,” kata Korlap Kalbar Menggugat Muhammad Lutharif saat membacakan orasi di Bundaran Tugu Digulis Untan di Pontianak.
Menurutnya, upaya penindakan akan menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Instruksi Presiden Joko Widodo terkait penanggulangan kebakaran, dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sudah jelas, namun sampai saat ini, pelaku pembakaran yang diperiksa hanya pelaku perorangan saja,” ungkapnya.
Ditambahkan aktivis lain, Hermayani Putera, pihaknya belum melihat adanya tindakan tegas penegakan hukum atas pembakaran hutan dan lahan yang mengarah pada pelaku korporasi.
“Jika dilihat dari analisa hotspot yang ada, menunjukkan bahwa terdapat beberapa pemegang konsesi yang wilayahnya terdeteksi adanya hotspot,” katanya.
Sementara itu, data Kepolisian Daerah Kalimantan Barat saat ini sedang menangani 15 kasus pembakaran lahan secara sengaja di Kalimantan Barat.
“Satu kasus sudah hampir dinyatakan lengkap. Saya pikir penting untuk efek jera dan tidak ada pembiaran. Jika terbukti ada perusahaan yang melakukan pembakaran lahan secara sengaja akan ditindak tegas,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto.
Ditambahkan Kapolda, kasus-kasus kebakaran hutan tersebut ditangani oleh beberapa Polres. 15 kasus tersebut, yaitu; Polresta Pontianak menangani tiga kasus dengan empat tersangka, Polres Pontianak satu kasus dengan satu tersangka, Polres Landak satu kasus dengan satu tersangka. Selanjutnya Polres Ketapang menangani empat kasus dengan enam tersangka, Polres Sambas menangani empat kasus dengan satu tersangka, Polres Sintang tangani satu kasus dengan satu tersangka serta Polres Sekadau satu kasus dengan satu tersangka. Kemudian Polres Sanggau satu kasus namun prosesnya masih dalam penyelidikan. (Lyn)