SEBATIK, MK – Sosialisasi tentang apa yang perlu dipahami dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat, dalam usaha turut serta dalam pengelolaan batas negara adalah penting untuk dilakukan. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro (Karo) Pengelolaan Perbatasan Negara Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Samuel ST Padan dalam Sosialisasi Pengelolaan Batas Negara Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan Perbatasan Negara Provinsi Kaltara pada Selasa (21/11) di Dusun Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi yang mengangkat tema ‘Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Batas Negara’ ini, antara lain Aris Kurnia, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pada Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Mayor Jenderal (Mayjen) (Purn) Deddy Hadria (Tim Ahli BNPP) serta Laksamana Bambang Supriyadi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Samuel mengatakan, hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam rangka meningkatkan pengamanan perbatasan. “Jadi, kita harus proaktif menyampaikan hal ini kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat tidak tahu dan tidak paham tentang perannya dalam menjaga perbatasan. Karena jika demikian justru akan menjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan bahkan negara karena menyangkut wilayah,” terang Samuel.
Jika menyangkut batas negara, pasti merupakan hal yang sensitif. Karena itu penanganannya juga harus tepat. “Tentang batas negara ini mesti dipahami baik. Karena jika salah mengerti, niat baik yang semula dimiliki masyarakat justru menjadi tidak baik hasilnya. Karena, cara penyalurannya juga tidak tepat,” ujar Samuel.
Lebih lanjut Samuel menjelaskan bahwa beberapa isu perbatasan yang ada sudah dibahas dan segera ditindaklanjuti. “Sekarang BNPP sedang menyusun Perda (Peraturan Daerah) tentang peran serta masyarakat dalam pengelolaan batas negara sebagai turunan dari peraturan yang ada. Isinya akan lebih detail karena memang tingkatannya yang merupakan aturan teknis. Semoga segera rampung dan dapat menjadi patokan kita bersama,” jelasnya.
Selain itu, mengenai isu patok batas maupun beberapa titik sengketa dengan Malaysia, sejauh ini dari pihak Indonesia terus berusaha melakukan perundingan, namun dari pihak Malaysia belum menunjukkan antusiasme serupa. Padahal penentuan batas tidak mungkin hanya dilakukan satu pihak. “Tadi salah satu narasumber juga berpesan, mengingatkan masyarakat agak setidaknya selalu berhati-hati dalam ‘memperlakukan’ patok batas. Yang paling aman adalah kalau ada kerusakan atau hilang, dilaporkan saja. Bisa kepada pihak kecamatan setempat, Polsek (Kepolisian Sektor) atau Pamtas (Pasukan Pengamanan Perbatasan (Pamtas),” tuntasnya.(humas)