Mengeluh Sakit, Komjen (Purn) Sofyan Menolak Diperiksa

by Muhammad Reza

Jakarta: Tersangka kasus makar Komjen (Purn) Mochammad Sofyan Jacob menolak diperiksa penyidik. Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengaku sakit gigi, diabetes dan gangguan jantung.

Ahmad Yani.

“Tadi proses pemeriksaan awal, dimulai dengan menanyakan identitas. Saat Pak Sofyan ditanya apakah bersedia diperiksa? Pak Sofyan menyatakan tidak bersedia karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan,” kata Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin, 17 Juni 2019.

Ahmad Yani mengatakan Sofyan membawa surat keterangan dokter untuk membuktikan kondisi kesehatannya. Surat itu diserahkan saat diperiksa di ruang penyidik.

Penyidik juga memanggil tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa denyut jantung dan nadi Sofyan.

“Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dokter yang ada di sini Pak Sofyan dianggap sehat dan bisa lanjutkan pemeriksaan,” kata Yani.

Sofyan tak menghiraukan keterangan dokter Polda Metro Jaya. Ia tetap tak mau diperiksa. Sebab, ia merasa tak memungkinkan diperiksa atas penyakit komplikasinya yang kambuh.

Menurut Yani, karena terjadi dua pandangan, seharusnya penyidik memanggil dokter spesialis. Sebab, ini menyangkut penyakit dalam.

“Atau kalau menurut KUHAP itu perlu didampingi oleh dokter pribadinya. Tadi mendekat pukul 12.00 WIB kondisi Pak Sofyan agak pusing, tidak konsentrasi dan sekarang lagi istirahat di ruangan, lagi berbaring,” kata Yani.

Atas kondisi kliennya, Yani meminta penyidik menunda pemeriksaan. Namun, penyidik belum memberikan jawaban. Penyidik masih menunggu dokter spesialis dan dokter pribadi yang bisa membeberkan penyakit Sofyan.

“Oleh karena itu, jalan tengahnya menurut saya memang pemeriksaannya ditunda. Nanti silakan Pak Sofyan apakah mau diperiksa di RS Kramatjati atau di RS tempat Pak sofyan biasanya, supaya bisa mencari titik temu,” ujar Yani.

Ini merupakan pemanggilan ketiga untuk Sofyan. Dia tak bisa memenuhi panggilan kedua pada Senin, 10 Juni 2019, karena sakit.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka makar pada Rabu, 29 Mei 2019. Penetapan itu dilakukan setelah memeriksa 20 saksi lebih, termasuk saksi ahli. Sofyan menjadi satu dari puluhan saksi yang telah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sofyan diduga kuat terlibat pemufakatan makar. Salah satu buktinya, dalam kegiatan di Kertanegara (markas tim Prabowo-Sandi), Jakarta Selatan, Sofyan menyampaikan atau menyebarkan kabar hoaks terkait pemerintah curang.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (medcom.id)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.