Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor

by Redaksi Kaltara

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hingga saat ini tidak berencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah Covid-19 akibat infeksi virus corona.

Hal ini diungkap Mahfud menyusul pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Sebelumnya, ia menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012 untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas.(Red/MK*)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.