TANA TIDUNG, MK – Seorang oknum istri dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tana Tidung dilaporkan ke Polres Tana Tidung Kamis siang (11/7) yang lalu.
Yang mana oknum istri ASN berinisial RH tersebut dilaporkan Vamelia Ibrahim melalui pengacaranya Aryono Putra, S.H., M.H.
Laporan ini bermula dari story WhatsApp RH yang diklaim mengandung muatan kata-kata menyerang kehormatan, menyebarkan hoaks,menyesatkan publik, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan , dan menyerang psikis.
” Sesuai KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hal yang dilakukan oleh RH dengan menggunakan aplikasi WhatsApp menyebabkan kerugian, rasa malu, menyerang kehormatan, fitnah, pencemaran nama baik, menyebarkan hoaks, menyesatkan publik, bullying, serangan psikis kepada klien kami,” ujar Aryo.
Adapun kronologis kejadiannya terjadi pada hari rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 13.06 WITA, saat Vamelia Ibrahim berada di Kota Tarakan. Saat itu istri Bupati Tana Tidung ini mendapatkan kiriman pesan pribadi dari teman-temannya dan didapati yang dikirim berupa screenshot status/story dari seseorang berinisial RH.
“Klien kami kaget dan syok saat melihatnya tak menyangka niat baik diartikan negatif,” jelas Aryo.
Dalam story terbaca kalimat kalimat yang tak pantas seperti genderuwo dan seterusnya. Dari status/story WhatsApp tersebut diklaim sebagai bentuk penghinaan, menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan sesuatu perbuatan, menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum, menyudutkan, kriminalisasi, fitnah, pencemaran nama baik, berita bohong yang dapat diakses oleh banyak orang dan akhirnya berita/kabar tersebut menimbulkan perasaaan tidak menyenangkan, rasa malu, menjadikan tercemarnya nama baik, menjadi fitnah kepada kliennya.
“Dengan story WA tersebut orang lain dapat mengakses informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut,” tegasnya.
Story WA tersebut, kata Aryo, jelas merupakan tindakan menyebarkan hoaks atau berita bohong, yang bertujuan menipu dan menyesatkan publik.
“Klien kami silaturahmi dengan ibu US. Tapi dibuat status dengan kata-kata yang tidak pantas, kata-kata itu tujuannya mencitrakan negatif kepada klien kami,” pungkasnya. (rko)