NUNUKAN, MK – Modus penipuan yang dilakukan pria satu ini tergolong baru. Dia berpura-pura ingin membeli tanah milik rekannya. Namun bukannya membayar harga yang telah disepakati, yakni sebesar Rp 350 juta, pelaku malah menggadaikan tanah tersebut ke bank.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K MH melalui Kasubbag Humas Iptu M. Karyadi mengatakan, kejadian ini menimpa korban bernama Sitti Hariwang (43), warga Jalan Setabu, RT 05, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Dia ditipu pria bernama Muzhakir.
Kronologis kejadiannya, Muzhakir mengaku ingin membeli sepetak tanah milik Sitti Hariwang. Muzhakir pun berencana membalik nama pemilik tanah itu dari Sitti Hariwang menjadi Multazam di Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Kepada Sitti, Muzhakir mengatakan akan membayar tanah itu setelah dibalik nama. Hal itu pun membuat Sitti percaya begitu saja dengan perkataan Muzhakir. Pelaku pun mendatangi rumah Sitti untuk menanyakan tanah yang akan dijual. Muzhakir juga menanyakan sertifikat tanah itu untuk dibawa ke kantor notaris di Nunukan untuk balik nama.
Hingga keesokan harinya, Muzhakir kembali mendatangi rumah Sitti untuk mengajaknya ke notaries di Nunukan. Setibanya di kantor notaris, Muzhakir mengatakan kepada Sitti bahwa sertifikat tanah tersebut akan dibalik nama menjadi Multazam.
Sitti sempat mempertanyakan kapan tanah itu akan dibayar oleh Muzhakir. Namun Muzhakir bilang akan dibayar setelah surat tanah tersebut balik nama. Sitti pun kembali percaya begitu saja dengan janji manis Muzhakir.
Nahas, hingga proses balik nama selesai. Uang pembayaran jual beli tanah itu tak kunjung diserahkan Muzhakir kepada Sitti.
“Surat sudah dibalik nama pada Juli 2018, tapi tanah tersebut juga belum kunjung dibayar,” terangnya.
Surat tanah sudah berbalik nama, Muzhakir pun segera membawanya ke bank BPD unit Sebatik untuk digadaikan. Tak tanggung-tanggung, bank pun mengeluarkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Muzhakir atas tanah itu.
Sitti mengaku mendatangi bank tersebut menanyakan kebenarannya, dan pihak BPD pun membenarkan bahwa tanah itu telah digadaikan Muzhakir. Saat ditanya pihak bank, Sitti pun menjawab bahwa tanah miliknya memang telah dibeli oleh Muzhakir. Namun sampai saat ini belum dibayar sebesar Rp 350 juta.
“Telah dittipu, Sitti pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Sebatik. Namun Muzhakir telah melarikan diri dan hingga saat ini belum diketahui keberadaanya. Sitti mengalami kerugian Rp 350 juta,” tutupnya. (Ly/MK*)
1 comment
Bisa minta tolong kha, saya atas nama dandi asal sebatik barat, saya ingin menjual tanah sebesar 5 hektar cuman saya bingung mau jual dengan siapa isi lahan kelapa sawit separuh,separuh nya kosong.tempat lahan di lappio terindah kasih