Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Nunukan Naik, Realisasi 2026 Sentuh Rp2,4 Miliar

by Redaksi Kaltara

Nunukan, MK – Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Nunukan dalam membayar pajak kendaraan bermotor menunjukkan tren positif, hal ini terlihat dari semakin menurunnya jumlah pelanggaran yang ditemukan dalam setiap kegiatan pemeriksaan di lapangan.

Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kelas A Wilayah Nunukan, Ahmad Budiyansyah Abidin Putra, S.STP, menyebutkan bahwa peningkatan ini menjadi indikator membaiknya kesadaran wajib pajak.

“Target kegiatan ini adalah menertibkan wajib pajak yang menunggak, baik tahunan maupun lima tahunan, tingkat kepatuhan masyarakat sejauh ini menunjukkan peningkatan, terlihat dari semakin berkurangnya jumlah pelanggaran setiap pelaksanaan kegiatan razia pajak kendaraan,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Meski demikian, dari sisi target pendapatan, capaian pajak kendaraan bermotor tahun 2026 masih perlu digenjot, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp14,5 miliar, namun hingga 13 April 2026 realisasinya baru mencapai sekitar Rp2,4 miliar atau sekitar 17 persen.

Sementara itu, untuk pajak kendaraan baru ditargetkan sebesar Rp20 miliar dengan realisasi sementara sekitar Rp3 miliar atau 17,33 persen.

Ahmad menegaskan, pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, saat ini, sekitar 66 persen dari total pembayaran pajak langsung masuk ke kas daerah kabupaten.

“Misalnya, jika membayar Rp1 juta, maka Rp660 ribu langsung menjadi pendapatan daerah,” jelasnya.

Untuk meningkatkan capaian tersebut, berbagai strategi terus dilakukan oleh UPTD Bapenda Nunukan, selain rutin menggelar pemeriksaan di lapangan, pendekatan langsung ke masyarakat juga dilakukan melalui metode door to door serta pemberitahuan melalui aplikasi WhatsApp.

Di sisi pelayanan, pemerintah juga menghadirkan kemudahan melalui Samsat Keliling yang saat ini telah tersedia dua unit dan aktif melayani masyarakat di berbagai titik.

“Ke depan, pelayanan juga akan diperluas hingga ke desa-desa, sehingga masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga menghadirkan program undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat, hadiah yang disiapkan antara lain emas batangan dan sepeda listrik bagi masyarakat yang melakukan pembayaran hingga akhir Juni.

“Saat ini belum ada program diskon atau keringanan pajak, namun, tersedia program undian berhadiah berupa emas batangan dan sepeda listrik bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga akhir Juni,” ungkap Ahmad.

Ia juga memastikan bahwa masa berlaku pajak tetap dihitung dari tanggal jatuh tempo, sehingga wajib pajak tidak dirugikan meskipun melakukan pembayaran lebih awal.

Dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah optimistis kesadaran masyarakat akan terus meningkat, sehingga target pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 dapat tercapai dan berdampak pada pembangunan daerah. (**)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses