Niatnya Mau Untung Jual Laptop, Malah Diciduk Polisi

by Muhammad Reza

NUNUKAN, MK – Mengambil barang bukan hak milik tentunya melanggar hukum yang sering disebut pencurian. Herman (29) dibekuk polisi dirumah kediamannya di jln. Sanusi blok 3 KNB pada Kamis, (31/01) karena telah melakukan pencurian terhadap Rohid Ramadhan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K melalui, Kasubbag Humas Polres Nunukan, IPTU M. Karyadi mengatakan, pelaku yang melihat kamar kos milik korban (Rohid) tertutup dan dikaitkan dengan gembok yang tak terkunci lalu memasuki kamar tersebut dan mengambil barang berharga milik korban.

“Waktu kejadian itu korban sedang tidak ditempat, karena tidak ada orang jadi disitu pelaku memanfaatkan situasi mengambil sebuah laptop milik korban dan langsung melarikan diri,” katanya kepada Metro Kaltara.

Dia melanjutkan, korban yang mendapati kamarnya terbuka langsung memeriksa barang-barangnya, dan korban pun menyadari bahwa laptop miliknya sudah tidak ada dan dibawa oleh pelaku. Korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Nunukan.

“Korban melaporkan kejadian itu via call center Pidum, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan lidik. Setelah kita mengamankan pelaku di jalan Sanusi dan barang bukti 1 buah laptop beserta charger dan modem, yang rencananya akan dijual oleh pelaku. Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Nunukan,” tutup Karyadi. (Ly/MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses