Nunukan, MK – Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Nunukan kembali diperpanjang akibat kabut asap yang masih melanda wilayah tersebut.
Perpanjangan BDR tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Nomor B/1127/DISDIK/000/IX/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak langsung kabut asap, tertanggal 2 September 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor B/1102/DISDIK/000/VIII/2026 tanggal 30 Agustus 2026 serta hasil rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026.
Hingga surat edaran tersebut diterbitkan, sejumlah wilayah di Kabupaten Nunukan masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan serta belum memenuhi kondisi aman untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan BDR bagi seluruh siswa PAUD, TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Nunukan selama dua hari, yakni mulai 3 hingga 4 September 2026.
Meski kegiatan belajar tidak dilaksanakan secara tatap muka, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif dengan menggunakan metode yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik.
Sementara itu, pengawas sekolah diminta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran selama kondisi sebaran asap masih berlangsung serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh warga satuan pendidikan yang tetap melakukan aktivitas di luar ruangan agar menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap dampak kabut asap.
Kebijakan perpanjangan BDR tersebut bersifat tentatif dan sewaktu-waktu dapat dicabut maupun diperpanjang kembali berdasarkan hasil pemantauan terhadap kualitas udara, sebaran asap, serta pertimbangan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Hj. Erlina, S.T., M.AP. (**)

