Pansus I DPRD Kaltara Pacu Finalisasi Raperda Penghargaan Daerah

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus memacu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah. Pembahasan regulasi tersebut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kini telah memasuki tahap final.

Sekretaris Pansus I DPRD Provinsi Kaltara, Herman, mengatakan pembahasan substansi Raperda antara Pansus dan OPD terkait pada dasarnya telah rampung. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Kamis (23/4/26).

Menurut Herman, draf Raperda inisiatif DPRD tersebut telah memuat sekitar 13 bab yang terdiri atas 32 pasal. Regulasi ini disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan kepada individu maupun organisasi yang dinilai memiliki prestasi dan kontribusi bagi pembangunan daerah.

“Perda Penghargaan Daerah ini memberikan apresiasi dan pengakuan daerah terhadap orang-orang atau organisasi yang memang sewajarnya diberikan penghargaan, sekaligus untuk memotivasi mereka,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, penerima penghargaan nantinya dapat berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun organisasi yang telah memberikan kontribusi atau mengukir prestasi di Kalimantan Utara.

Selain itu, Raperda tersebut juga mengakomodasi penghargaan bagi tokoh presidium dan para pejuang pembentukan Provinsi Kaltara yang dinilai memiliki jasa dalam proses terbentuknya provinsi tersebut.

Herman menegaskan, ketentuan sanksi dalam Raperda Penghargaan Daerah bersifat administratif dan tidak mengatur sanksi berupa pidana penjara.

Sanksi administratif dapat berupa evaluasi hingga pencabutan penghargaan apabila penerima terbukti melanggar ketentuan atau tersangkut tindak pidana di kemudian hari, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi.

Setelah pembahasan di tingkat Pansus bersama OPD dinyatakan final, tahapan selanjutnya adalah sinkronisasi dan penyelarasan bahasa hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Herman optimistis seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan sesuai target.

“Target kita paling tidak di bulan Mei sudah selesai. Kalau dari Pansus dengan OPD sebenarnya sudah final,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir perwakilan Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara. Kehadiran sejumlah OPD tersebut untuk memastikan substansi, nomenklatur, dan ketentuan hukum dalam draf akhir Raperda tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses