TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Pembahasan berlangsung dalam rapat bersama pimpinan dan anggota Pansus III, tim pakar, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (7/5/26).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, dan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, serta sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus III.
Pembahasan berlangsung cukup dinamis ketika Pansus memasuki substansi mengenai perizinan pengusahaan sumber daya air, persyaratan dokumen lingkungan, hingga ketentuan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan air permukaan.
Rismanto mengatakan, salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus terdapat pada Pasal 81 ayat (2) yang mengatur proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air.
“Tadi terjadi perdebatan terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air di Pasal 81 ayat 2. Saya mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh, dan akhirnya poin itu sudah ditambahkan kembali,” ujar Rismanto.
Pembahasan kemudian berlanjut pada Pasal 82 dan Pasal 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, termasuk ketentuan bagi kegiatan yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Rismanto, Pansus menemukan adanya perbedaan persyaratan antara pemohon umum atau badan usaha dengan kegiatan yang masuk kategori PSN. Perbedaan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan untuk memastikan ketentuan dalam Ranperda tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional banyak yang dihapus, hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja. Ini yang tadi kita perdebatkan,” katanya.
Rismanto menegaskan, DPRD Kaltara ingin memastikan setiap ketentuan yang nantinya dituangkan dalam perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
“Jangan sampai ada aturan yang dilanggar setingkat lebih tinggi. Misalnya AMDAL-nya kok dihapus. Nah, itu yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Untuk memperdalam substansi tersebut, Pansus III berencana melakukan konsultasi dan harmonisasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei 2026.
Selain aspek perizinan dan dokumen lingkungan, Pansus juga membahas ketentuan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan sumber daya air. Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara Ranperda masih terdapat sanksi administratif, termasuk pencabutan izin sebagai salah satu bentuk sanksi.
Sementara kemungkinan penerapan sanksi pidana masih akan dikonsultasikan dengan kementerian terkait agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau terkait pidana, itu masih akan kita konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak bisa, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai penggunaan sumber daya air dalam Ranperda tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha skala besar. Pengaturan juga mencakup berbagai pihak yang memanfaatkan air permukaan di wilayah Sungai Kayan sesuai dengan kategori dan ketentuan yang berlaku.
“Instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, perseorangan sampai petani juga harus mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air. Jadi bukan hanya pengusaha besar saja,” ujarnya.
Menurut Rismanto, pengaturan tersebut perlu disusun secara jelas agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya air tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kepentingan publik.
Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme penghitungan denda dan ketentuan teknis lainnya nantinya masih akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan gubernur apabila Ranperda telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pansus III DPRD Kaltara memastikan pembahasan akan terus dilakukan secara cermat dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut dilakukan agar perda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta mampu memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan.

