Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan dan Budaya Literasi Bersama Kemendikdasmen

by Suiman Namrullah

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia, Kamis (23/7/26).

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan Kemendikdasmen RI tersebut menjadi bagian dari upaya mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rapat kerja dihadiri Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., bersama anggota Pansus IV, yakni Listiani, Muhammad Hatta, ST., Dino Adrian, SH., Vamelia, SE., dan Siti Laela. Hadir pula tim pakar, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, serta Tim INOVASI.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus IV melakukan koordinasi terkait substansi Ranperda agar regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang memadai dan dapat diterapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Koordinasi dengan kementerian teknis juga menjadi bagian dari proses penyempurnaan materi Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembentukan peraturan daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa masukan dan rekomendasi dari kementerian terkait menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda.

Menurutnya, hasil pembahasan dan notulensi rapat diharapkan dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses pengajuan rekomendasi sebelum Ranperda memasuki tahapan fasilitasi.

Sementara itu, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI memberikan apresiasi terhadap langkah DPRD Kaltara dalam mendorong penyusunan regulasi mengenai pengembangan perbukuan dan budaya literasi di daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Ranperda dinilai memiliki potensi untuk menjadi salah satu referensi bagi daerah lain dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, dengan tetap menyesuaikan karakteristik dan kewenangan masing-masing daerah.

Pengembangan regulasi perbukuan di daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan budaya literasi, tetapi juga dapat memperkuat tata kelola perbukuan, meningkatkan kualitas buku, serta mendukung ekosistem perbukuan yang melibatkan penulis, ilustrator, penerbit, percetakan, dan pihak terkait lainnya.

Pansus IV bersama seluruh pihak yang terlibat juga membahas pentingnya memasukkan ketentuan yang berkaitan dengan regulasi turunan dan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut diperlukan agar Ranperda memiliki dasar implementasi yang lebih jelas setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui rapat kerja tersebut, Pansus IV DPRD Kaltara berkomitmen melanjutkan penyempurnaan substansi Ranperda secara bertahap dengan memperhatikan masukan dari kementerian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam membangun budaya membaca, memperkuat ekosistem perbukuan, serta mendorong peningkatan kualitas literasi masyarakat di Kalimantan Utara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses