Pansus IV DPRD Kaltara Percepat Pembahasan Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi

by Suiman Namrullah

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja lanjutan yang digelar Kamis (7/5/26), dengan agenda utama membahas substansi draf Raperda secara pasal demi pasal.

Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri anggota Pansus IV, di antaranya Tamara Moriska, SH., MH., Dino Andrian, SH., Listiani, Ruman Tumbo, SH., Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, SE., Vamelia, SE., M.Pd., serta Muhammad Hatta, ST.

Turut hadir Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltara.

Dalam rapat tersebut, Pansus IV membahas sejumlah substansi yang berkaitan dengan pengembangan ekosistem perbukuan dan budaya literasi di Kaltara. Pembahasan mencakup aspek pemberian apresiasi dan penghargaan hingga pembinaan terhadap para pelaku perbukuan dan literasi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah upaya mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi sertifikasi profesi bagi pelaku perbukuan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, mengatakan sertifikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi sekaligus profesionalitas para pelaku perbukuan dan literasi, khususnya generasi muda di Kaltara.

“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini penting untuk menunjang profesionalitas mereka,” ujar Syamsuddin.

Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas diharapkan dapat menjadi landasan dalam pengembangan perbukuan dan budaya literasi secara berkelanjutan di Kalimantan Utara.

Pansus IV bersama perangkat daerah dan Tim Ahli selanjutnya akan melakukan sinkronisasi redaksional terhadap draf Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Penyelarasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu memberikan dukungan terhadap perkembangan ekosistem perbukuan, meningkatkan budaya membaca dan menulis, serta mendorong tumbuhnya generasi kreatif di Provinsi Kaltara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses