Pansus IV DPRD Kaltara Percepat Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi, Siapkan Payung Hukum Penguatan Literasi

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar ahli di Ruang Rapat Swiss-Belhotel Tarakan, Selasa (10/3//26).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, dan dihadiri sejumlah anggota Pansus, yakni Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Vamelia, dan Siti Laela.

Syamsuddin mengatakan, Raperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi merupakan bagian dari komitmen DPRD Kaltara dalam memperkuat sektor pendidikan di daerah.

Ia mengingatkan, DPRD Kaltara sebelumnya telah mendorong lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada 2022 yang menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pendidikan di Kaltara.

“Kami menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan anggaran yang berani. Di Kaltara, kita memaksakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen di luar gaji dan biaya operasional. Ini adalah langkah besar meskipun ada risiko terhadap APBD, namun ini demi kualitas pendidikan kita ke depan,” ujar Syamsuddin.

Menurutnya, Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi tidak boleh berhenti pada pembentukan regulasi semata. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam membangun sistem literasi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kaltara.

Syamsuddin menyebut Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi blueprint atau cetak biru pengembangan pendidikan dan literasi Kaltara dalam jangka panjang.

Selain penguatan literasi, ia menilai aspek pembentukan karakter, termasuk pendidikan moral dan agama, perlu mendapatkan perhatian dalam kebijakan pendidikan daerah.

“Kita ingin menghadirkan blueprint pendidikan Kaltara untuk 10 tahun ke depan. Selain literasi secara umum, kita juga memperkuat muatan pendidikan moral dan agama, seperti memasukkan jam mengaji dalam kurikulum sebagai bagian dari pembentukan karakter bangsa,” katanya.

Sementara itu, Provincial Manager Inovasi Kaltara, Agus Prayitno, menilai Raperda tersebut penting sebagai landasan hukum untuk memperkuat berbagai program literasi dan numerasi di daerah.

Menurut Agus, kemampuan literasi dan numerasi menjadi salah satu aspek yang diukur melalui Asesmen Nasional dan berkaitan dengan gambaran mutu pendidikan daerah.

Ia mengatakan, Kaltara telah memiliki berbagai praktik baik dalam pengembangan literasi di tingkat kabupaten. Karena itu, diperlukan regulasi di tingkat provinsi untuk memperkuat dan mengintegrasikan berbagai inisiatif tersebut.

“Regulasi ini ibarat botol bertemu tutupnya. Sejak 2014, Kaltara telah memiliki banyak praktik baik di tingkat kabupaten, sehingga dibutuhkan regulasi di tingkat provinsi untuk memperkuat hal tersebut secara konkret,” ujar Agus.

Agus juga mendorong agar draf Raperda mengatur secara jelas mengenai dukungan anggaran pemerintah daerah terhadap pengembangan literasi dan perbukuan.

Ia mencontohkan sejumlah program yang telah berjalan di kabupaten. Di Bulungan, terdapat kebijakan pembelian buku bacaan anak melalui dukungan anggaran daerah. Sementara di Kabupaten Tana Tidung, terdapat program “Satu Desa Satu TBM” yang didukung melalui anggaran desa.

Adapun di Malinau dan Nunukan, pengembangan budaya literasi juga terus didorong, termasuk hingga wilayah perbatasan.

Menurut Agus, salah satu tantangan yang masih dihadapi Kaltara adalah distribusi buku. Kondisi geografis dan luas wilayah menyebabkan biaya distribusi menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi harga buku di daerah.

Ia menilai tantangan literasi saat ini tidak lagi sebatas kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam memahami serta mengolah informasi dari bacaan.

“Kita semua bisa baca, tetapi tidak semua bisa memahami apa yang kita baca,” ujarnya.

Karena itu, Agus mendorong penguatan peran masyarakat dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM), termasuk di tingkat desa, untuk mendukung pengembangan kemampuan literasi anak sejak usia prasekolah hingga jenjang pendidikan sekolah.

Dalam pembahasan draf Raperda, Pansus IV juga menerima sejumlah masukan dari masyarakat agar pengaturan mengenai perbukuan dan budaya literasi tidak hanya bersifat administratif.

Syamsuddin mengatakan, substansi Raperda harus memiliki keterkaitan yang kuat dengan penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk kesiapan tenaga kerja lokal menghadapi kebutuhan pembangunan daerah.

“Kita menerima masukan agar Perda ini tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban saja. Harus ada irisan yang kuat antara penyelenggaraan pendidikan, literasi, hingga kesiapan tenaga kerja lokal agar anak-anak Kaltara memiliki daya saing yang mumpuni di masa depan,” tegasnya.

Pembahasan Raperda tersebut turut melibatkan tim pakar dari Universitas Borneo Tarakan (UBT). Pansus IV berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu memperkuat ekosistem perbukuan serta budaya literasi di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses