Pansus LKPj Gubernur Kaltara Rumuskan 17 Rekomendasi, Evaluasi Kinerja OPD Terus Dimatangkan

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 mengintensifkan pembahasan rekomendasi melalui rapat yang berlangsung selama dua hari, 29–30 April 2026.

Rapat digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan dan dipimpin Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pimpinan DPRD Kaltara, anggota Pansus, tenaga ahli dan tim pakar, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pada hari pertama, pembahasan difokuskan pada penyusunan rekomendasi bersama tenaga ahli dan tim pakar. Pembahasan dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pelayanan pemerintahan daerah.

Memasuki hari kedua, Pansus melanjutkan pembahasan melalui konfirmasi dan klarifikasi data bersama OPD. Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan sejumlah program di beberapa wilayah, di antaranya Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Nunukan.

Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian, mengatakan hingga pembahasan tersebut berlangsung, Pansus telah menyusun sedikitnya 17 poin rekomendasi. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena proses pembahasan belum sepenuhnya selesai.

“Rekomendasi yang kami susun ini belum final, karena masih ada satu perangkat daerah, yaitu PUPR, yang akan kami lakukan konfirmasi. Tapi kerangka besarnya sudah ada,” ujar Dino.

Menurutnya, rekomendasi Pansus disusun berdasarkan hasil pembahasan, monitoring, serta klarifikasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Setiap rekomendasi dinilai memiliki tujuan yang sama, yakni mendorong perbaikan kinerja dan tata kelola pemerintahan.

“Tidak ada yang paling menonjol, semuanya penting. Harapan kami, seluruh rekomendasi ini nantinya bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan,” tegasnya.

Dino menambahkan, proses penyusunan rekomendasi merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, setiap poin yang dirumuskan diharapkan memiliki dasar yang jelas dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Setelah seluruh proses pembahasan dan klarifikasi selesai, rekomendasi Pansus LKPj akan menjadi bagian dari bahan evaluasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Kaltara berharap pemerintah provinsi dapat melakukan perbaikan terhadap pelaksanaan program, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses