Pastikan Tidak Ada Kekosongan Jabatan Di Bawaslu Kabupaten Dan Kota di Kaltara

by Martinus Nampur

Ketua Bawaslu, Rustam Akif (dua dari kiri) bersama pimpinan lainnya saat memberikan materi pengawasan partisipatif, bersama dengan sejumlah awak  media di Kabupaten Bulungan Beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR – Pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Indonesia kembali  mundur dari jadwal semula.

Bawaslu RI, sampai hari ini telah mengeluarkan edaran terbaru, mengenai penundaan pengumuman dan pelantikan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan kota se-Indonesia.

Edaran terbaru Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan ketiga keputusan ketua Bawaslu  Nomor 173/KP.O1/K1/05/2023, Tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten dan Kota, masa jabatan 2023-2028.

Memutuskan, mengubah peraturan terkait jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan, sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota, masa jabatan 2023-2028, halaman II Nomor 13 pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan, tertera Sabtu 12 agustus 2023.

Mengalami perubahan, menjadi Senin 14 agustus 2023 dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula senin 14-16 agustus 2023 diubah menjadi 16-20 agustus 2023.

Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif saat dikonfirmasi mengatakan, perubahan itu merupakan kewenagan penuh oleh Bawaslu RI.

“Setahu saya, informasi awalnya pengumuman tanggal 12 Agustus dan pelantikan pada 14 agustus 2023,”ucap Rustam, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (16/8/2023).

Namun, belakanagan muncul edaran terbaru mengenai jadwal pengumuman dan pelantikan menjadi 16-20 Agustus 2023. Perihal habisnya masa jabatan Bawaslu Kabupaten dan kota di Kaltara, karena telah berakhir pada 14 Agustus 2023, kata Rustam pimpinan  Bawaslu kabupaten dan Kota di Kaltara tidak mengalami kekosongan.

“Sebenarnya tidak ada kekosongan, karena ada pengambilalihan satu tingkat diatasnya. Artinya, Bawaslu kabupaten dan kota dengan kondisi seperti ini, secara tidak langsung diambil alih oleh Bawaslu Provinsi. Sehingga tidak ada istilah kekosongan jabatan,”tukasnya.

Pengambilalihan tugas yang dimaksud, tentunya sesuai dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Pimpinan Bawaslu Kaltara. Misalnya pimpinan Fadliansyah, Korwil Kabupaten Malinau, Sulaiman, Tarakan, Arif Rochman, Bulungan dan KTT, serta Yakobus Malyantor Iskandar, Nunukan.

Disinggung soal timeline yang ada saat ini, apakah dipastikan tidak molor lagi dari jadwal awal, kata Rustam, secara pribadi dirinya tidak menggetahui persis. Karena itu merupakan kewenagan penuh Bawaslu RI.

“Kalau bicara molor atau tidaknya saya tidak tahu ya, karena yang tentukan itu bukan saya, tapi merupakan keputusan mutlak oleh Bawaslu RI,”pungkasnya.(nus)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.