Pegawai KPK Emoh Jadi ASN

by Muhammad Reza

Jakarta:Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khawatir bila berstatus aparatur sipil negara (ASN). Mereka memilih mundur ketimbang tetap di KPK dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

“Jika statusnya ASN, ASN seperti apa yang bisa menjamin KPK tetap bekerja independen?” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.

Menurut dia, independensi pegawai KPK saat berstatus ASN dikhawatirkan menjadi gelap. Ancaman intervensi saat menangani kasus besar yang bersentuhan dengan eksekutif maupun legislatif dapat muncul. Intervensi kenaikan pangkat menjadi persoalan.

“Jangan sampai nanti ada penyelidik, penyidik, atau penuntut umum, maupun pegawai KPK di intervensi saat bersentuhan dengan aktorhigh level.Kalau pegawainya tak independen dan riskan untuk digeser, dipindahkan, diintervensi kenaikan pangkatnya karena posisi ASN,” ujar Febri.

KPK berharap proses menjaring pegawai berstatus ASN itu benar-benar mengendepankan integritas dan independensi. Dua instrumen itu dinilai bisa menguatkan dalam menjaga muruah KPK.

“Satu hal yang paling krusial, karena sekuat dan semegah apa pun pasti akan runtuh kalau orang-orang atau unsur-unsur yang ada di dalamnya tidak punya prinsip integritas dan independensi, itu yang paling dikhawatirkan sebenarnya,” ucap Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengungkapkan tiga pegawai KPK mengundurkan diri. Mereka keluar buntut UU baru yang mengamanatkan pegawai KPK berstatus ASN. UU juga mengatur penyelidik dan penyidik internal KPK harus beralih status menjadi ASN.

“Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masihwait and see,” kata Agus, Rabu, 27 November 2019. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.