MALINAU, Metrokaltara.com – Pemerintah Kabupaten Malinau terus mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan melalui pelaksanaan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online dan sosialisasi peraturan perusahaan yang digelar di Ruang Rapat Intulun, Selasa (26/05/2026) pagi.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Francis, S.Pd., M.Pd, dan dihadiri perwakilan perusahaan serta pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Francis menyampaikan apresiasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau atas komitmen dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan ketenagakerjaan melalui sistem yang lebih modern, efektif, dan transparan.
Menurutnya, transformasi pelayanan berbasis digital melalui WLKP Online menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sekaligus mempermudah perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi.
“Pemerintah Kabupaten Malinau mengapresiasi langkah Dinas Ketenagakerjaan yang terus berinovasi menghadirkan pelayanan ketenagakerjaan yang lebih baik dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Francis.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai kewajiban administrasi ketenagakerjaan sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
WLKP sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui sistem online, proses pelaporan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, serta memiliki akurasi data yang lebih baik. Data ketenagakerjaan yang terlapor juga menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Francis menegaskan bahwa pelaksanaan WLKP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.
Ia mengingatkan, setiap perusahaan wajib melaksanakan pelaporan ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, seluruh perusahaan diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta mampu membangun hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Malinau,” ungkap Francis.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja. Di tengah perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis, kepatuhan terhadap regulasi serta komunikasi yang baik antar pihak dinilai menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan perlindungan tenaga kerja yang optimal. (rko)

