Pemprov akan Salurkan Bankeu Khusus Triwulan IV

by Muhammad Reza
PENDIDIKAN : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyalami sejumlah guru berprestasi di Kaltara, belum lama ini.

TANJUNG SELOR, MK – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus insentif guru di Kota Tarakan akan dicairkan. Pencairan ini menunggu laporan pertanggungjawaban dari BPKAD Kota Tarakan.

“Akan dicairkan oleh BPKAD Kaltara, tetapi kita masih menunggu laporan fisik dari Pemkot Tarakan,” kata Kepala BPKAD Kaltara Ahmad Saprianoor melalui sambungan telepon, Kamis (27/12).

Saprianoor menyebutkan, total Bankeu Khusus triwulan IV yang akan disalurkan sebesar Rp 3,612 miliar. Namun, karena masih ada sisa saldo Bankeu triwulan III sebesar Rp 1,279 miliar sehingga yang akan disalurkan nanti hanya sebesar Rp 2,333 miliar.

“Jika kita kalkulasikan, maka total Bankeu triwulan IV sesuai dengan kebutuhan para guru yang ada di Tarakan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Saprianoor meminta dokumen fisik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bankeu triwulan III dari BPKAD Kota Tarakan untuk segera disampaikan. Hal ini untuk memudahkan proses penyalurannya dari Pemprov Kaltara ke Pemkot Tarakan.

“Paling lambat, per 31 Desember 2018 harus sudah disalurkan. Dengan catatan, SPJ dari BPKAD Kota Tarakan sudah diserahkan. Karena salah satu persyaratan penyaluran Bankeu Khusus adalah SPJ dari BPKAD kabupaten/kota,” bebernya.

Untuk besarannya, disesuaikan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/K.260/2018 tentang Alokasi Anggaran Bantuan Khusus Pada Kabupaten/Kota se-Kaltara Tahun Anggaran 2018. Dimana, mekanisme pencairannya dilakukan per triwulan. Untuk pencairan Bankeu Khusus ini, ada tiga hal yang dibantu. Yakni, Tambahan Penghasilan Guru, Tutor Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP).

“Besarannya, untuk tambahan penghasilan guru dan tutor PAUD Rp 500 ribu per orang. Sedangkan untuk TBPP sebesar Rp 1,5 juta per orang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk triwulan II, kata Saprianoor, akan diproses sesuai dengan usulan yang telah disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Kaltara. Kendati demikian, Pemprov akan memprosesnya, jika laporan pencairan triwulan I sudah diselesaikan. Seperti diketahui, terhambatnya proses pencairan dana Bankeu Khusus ini, disebabkan oleh lambatnya proses penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov.

“Jika tidak diselesaikan, maka tidak akan bisa diproses pencairan triwulan selanjutnya, sehingga kami imbau kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota, terutama dinas terkait untuk memperhatikan ini,” tuntas Saprianoor.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.