Tarakan, MK – Seorang personil Satpol PP Kota Tarakan berinisial NU ketangkap basah nyabu dengan teman wanitanya di rumahnya Jl KH. Agus Salim, Gunung Bata, Kelurahan Selumit, Kamis (21/04).
Awalnya mantan pacar NU, Desi mendatangi penjagaan kantor polisi sekitar sekitar pukul 11.00 Wita melaporkan NU. Dari pengakuan Desi, kalau mantan pacarnya kerap kali mengancam sampai membuatnya ketakutan dan nekat melaporkan ke polisi.
Mendapatkan laporan tersebut, 6 orang personil polisi langsung mendatangi rumah terlapor untuk melakukan klarifikasi. Namun tibanya dirumah NU, polisi langsung mengetok pintu, namun tidak ada respon hingga akhirnya polisi mengintip dari celah pintu malah didapati NU asyik nyabu dengan seorang wanita yang diketahui berinisial CT.
Akhirnya polisi menggedor pintu dan hendak membuka pintu dengan paksa. NU langsung berusaha kabur lewat jendela sementara wanitanya hanya diam dan nurut saja dibawa polisi. “Kami langsung kejar, tapi NU ini melawan dan berusaha kabur. Padahal kami intip memang dia sedang nyabu dengan teman wanitanya itu, malah NU lari ke gunung jauh dari rumahnya terus kami kejar,” ujar salah satu polisi yang ikut ke lokasi kejadian.
Setelah berhasil didapat, NU yang diketahui sebelumnya pernah berdinas di Dinas Perhubungan sebelum dimutasi ke Satpol PP ini, malah melawan dan berusaha kabur. Beruntung salah satu personil polisi Bripka Tri berhasil melumpuhkan dan membawa NU ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dikonfirmasi Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Mikael Hasugian membenarkan kejadian itu dan sudah memproses NU hingga dilakukannya tes urine. Hasilnya seperti yang sudah diduga urine NU positif mengandung amphetamine.
“Dari laporan yang kita terima, memang pada saat anggota kami cek ke TKP (rumah NU. Red) ternyata perangkat bong ditemukan dirumahnya, tapi sisa sabu tidak ada. Diserahkan ke Reskoba, kami langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif,” ujar Iptu Michael.
Waktu dilakukan pemeriksaan, NU masih saja membantah dan mengaku terakhir menggunakan sabu empat hari yang lalu. “Karena tidak ada bukti, NU akan kami lepaskan hari ini (kemarin. Red) namun akan kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan untuk proses rehabilitasi,” tutur Kasat.
Menurutnya, meskipun rehabilitasi masih merupakan tindakan hukum, pihaknya akan terus memantau karena pemakai adalah korban dan wajib dilindungi. (id/MK*1)