378
TARAKAN, MK – Meskipun sudah Lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya Tim Jatanras Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku pencurian 38 Aki milik Tower Telkomsel dan XL pada Senin (13/7) dinihari kemarin.
Menurut kronologis yang didaptkan Metro Kaltara dari Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira, melalui Subbag Humas Iptu Irianto Zebua. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang melakukan aksinya du salah satu tower yang berada di Kelurahan Juata Kerikil.
“Jadi pelaku itu berinisialkan JR kita amankan saat sedang melancarkan aksinya” jelasnya.
Adapun modus yang digunakan tersangka tersebut, yakni dengan melancarkan aksinya saat lampu PLN padam.
“Si JR itu masuk Tower dengan mengunakan linggis dan mencopot aki itu mengunakan kunci-kunci yang sudah disediakan oleh JR,” terangnya.
Kemudian itu juga, kejadian tersebut sudah dilaporkan pemilik Tower Telkomsel dan XL tersebut setahun yang lalu dan juga saat diamankan JR semoat mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
“Lama kita selidiki dan akhirnya kita amankan JR dan sempat melawan saat diamankan, jadi kita lakukan tindakan terukur dengan cara menembak kaki kanannya,” tuturnya.
Sementara itu, akibat perbuatan JR tersebut, JR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5. “Saat ini JR sudah diamankan di Rutan Polres Tarakan,” tutupnya.(arz27)