TARAKAN, MK – Tim Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan kembali berhasil mengamankan penangkapan pengedar narkoba berinisial IS (30), pada hari Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 02.30 dinihari.
Menurut Informasi awaal mula penangkapan tersebut yang didapatkan Metro Kaltara yakni mendapatkan laporan dari warga, bahwa di jalan Sebengkok AL RT.30 NO.107 Kelurahan Sebengkok sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Setelah kami menerima laporan tersebut, kemudian masyarakat yang melapor ini membawa tim Satreskoba ke lokasi, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midiyahwan Melalui Kasat Reskoba AKP Danang Yudanto.
Setelah sampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Satreskoba langsung berhasil meringkus IS di rumahnya, yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.
“Saat kita mau lakukan penggeledahan pastinya kita meminta izin dulu sama RT nya, setelah kami berhasil membekuk IS, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga milik dari Is,” Terangnya.
Lanjut Danang, dia pun menyebutkan beberapa barang bukti yang ia berhasil amankan yakni berupa 11 bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 3.68 gram, 2 bungkus plastik bening bekas pembungkus sabu sabu, 26 bungkus plsatik bening pembungkus sabu sabu, 2 buah plastic klip bening, 1 unit HP merk NOKIA dengan nomor sim card 085348598729, 3 buah gunting, Uang tunai Rp.17 juta, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah penjepit besi, 1 buah timbangan digital lengkapan dengan kotaknya merk Camry, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak bertuliskan microwave oven safe.
“Sementara IS dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk diselidiki lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS kita kenakan pasal tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” tutupnya.(arz27)