Foto Profil Yang Berujung Penjara 9 Tahun

by Muhammad Aras
Tampak A yang mengenakan baju tahanan tertunduk lesuh usai diamankan Satreskrim Polres Bulungan

TANJUNG SELOR, MK – Dengan berkedok sebagai wanita cantik di media sosial (medsos), seorang pria berinisal A meraup keuntungan puluhan juta hasil penipuan yang dilakukan terhadap korbannya. Namun aksi tersebut berhasil terbongkar setalah salah satu korbannya MZ melapor ke Polres Bulungan Rabu (20/2) lalu.

Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Susanto Nugoroho melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bulungan Iptu Jariaman Samosir mengatakan, pelaku berinisial A itu berhasil diamankan di sebuah kawasan tambak di Desa Antal, Kecamatan Tanjung Palas Tengah pada Jum’at (22/2).

“Setelah kita mendapatkan laporan itu, tim kami langsung melakukan profiling di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah kita profiling, identitas pelaku ini berhasil kita ungkap dan langsung kita amankan di daerah tambak,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (27/2).

Modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan berpura-pura mengajak korbannya untuk menjalin hubungan asmara. Tetapi, pelaku yang merupakan seorang pria ini selalu meminta uang kepada korbannya dengan ancaman akan mempublikasikan hubungan asmaranya jika tidak mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan permintaannya. Bahkan, MZ yang merupakan salah satu korbannya, telah mengirimkan uang secara bertahap dengan nominal Rp5,5 juta.

Lebih lanjut Samosir mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menduga bahwa, korban dari A tidak hanya warga Kabupaten Bulungan tetapi juga dari luar daerah. Hanya saja, kemungkinan korban lainnya enggan melaporkan lantaran takut rumah tangga mereka akan hancur.

“Korban ini (MZ), sudah mengirimkan uang sejumlah Rp 5,5 juta secara bertahap. Dari hasil analisa kami juga, masih ada korban lain. Tapi belum melakukan pelaporannya kepada polisi. Kemungkinan, pelaku ini sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta. Karena, korbannya ini bukan hanya dari Bulungan, melainkan juga ada dari luar,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku A mengaku, mengambil sejumlah foto wanita berparas cantik dari aplikasi pencarian google. Hal itu dilakukan untuk mengelabui para korbannya yang rata-rata merupakan pria. Ia juga mengakui, selalu mengirimkan foto-foto kepada korbannya, agar para korbannya semakin percaya jika dia adalah seorang wanita.

“Saya kirim foto-foto saja. Kalau video tidak pernah,” singkatnya.

Saat ini A telah mendekam di Rutan Polres Bulungan. Atas perbuatannya, Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses