TARAKAN, MK – Perkara penyelundupan barang asal cina yang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PSDP) telah terbit diakhir pada bulan mei lalu di Kanwil DJBC Kalimantan bagian Timur. Dua pekan lalu berkas tersebut akhirnya diserahkan perkaranya beserta barang bukti dan tersangka berinisial RL di kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Kejaksaan Negeri Tarakan.
Penyelundupan barang asal Cina ini berawal dari pengungkapan satu unit kapal tongkang beserta dua tugboat Dolphine dan Alexander di perairan Desa Muara Batu Pasu, Kabupaten Bulungan yang membawa barang-barang impor seperti sparepart, alat berat, dua buah speedboat serta beberapa gas dalam tabung besar dari Shanghai, Cina pada 6 Januari lalu oleh Kapal Patroli (KP) Nakula Ditpolair Baharkam Mabes Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidana Khusus Tohom Hasiholan menuturkan, berkas sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Tarakan dan tinggal menunggu penetapan sidang serta Majelis Hakimnya.
“Tanggal 30 Agustus lalu P21 dan tahap dua berkas, tersangka dan barang bukti diserahkan ke kita. Terus dimpah ke Pengadilan dan sekarang tinggal menunggu penetapan hari sidang, informasi yang kita dapat sidangnya Kamis nanti,” ujarnya.
Sebenarnya, selain RL Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur juga menetapkan RJ sebagai tersangka. RJ diduga merupakan pemilik barang maupun orang yang turut bertanggung jawab atas pengiriman barang asal Cina yang tanpa dilengkapi dokumen impor tersebut.
RJ sendiri hingga saat ini masih berstatus DPO dan sedang dalam pencarian. “Kalau RL merupakan nakhoda kapal dan memang sejak dalam penanganan Bea Cukai sudah dilakukan penahanan. Setelah tahap 2, langsung kita perpanjang penahanannya selama 20 hari kedepan dan sekarang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan,” jelasnya.
Sambung Tohom yang sebelumnya merupakan Jaksa Fungsional di Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Depok ini, RL dikenakan Pasal 102 huruf b UU No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Kita terapkan juga Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, karena bersama-sama dengan pemilik barang itu, tetapi kan kalau pemilik barang RJ masih berstatus DPO,” tandasnya.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa sparepart alat berat hingga dua unit kapal jet illegal yang ditemukan didalam kapal tongkang, Tohom mengaku karena keterbatasan tempat di kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, maka sementara semua barang bukti dititipkan di kantor Bea Cukai Tarakan.
“Semua barang buktinya dititipkan ke penyidik Bea Cukai di Tarakan, karena banyak sekali kan barang buktinya itu, kita terbatas tempat penyimpanan,” tutupnya. (arz27)