TARAKAN, MK – Ditkrimsus Polda Kaltara telah menyerahkan AS yang terduga teroris ke kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, tetapi bertempat di kejaksaan Negeri Tarakan. Pada hari kamis (13/9/2018).
Setelah tahap 2 ini, Penasehat Hukum (PH) AS, Agustan menuturkan sejak pertama kali kasus ini mencuat memang tidak ada kesengajaan dari AS untuk menyebarkan ancaman, seperti mengupload video berisi ancaman dengan menggunakan pistol dan pisau sangkur ke media sosial.
AS yang sudah ditetapkan tersangka sejak Mei lalu dan sempat mendapatkan pemeriksaan oleh Densus 88 Anti Teror. Menurut Agustan, AS hanya iseng dan soal kepahamannya ke ISIS juga dangkal, namun hanya mendapatkan informasi sekilas saat ia masih menjadi santri di pesantren di Jawa Timur.
“Selebihnya nanti terfokus apakah dia terafiliasi ke ISIS atau bagaimana, kami dari PH tidak melihat itu. Cuma, karena ketaatannya beribadah sehingga dicampur adukkan masalah agama dengan iseng-iseng itu. Jadi, dicoba lah bikin video dan diupload di facebook,” ujarnya.
Video pun awalnya hanya di upload AS ke group whatshapp teman-teman sekolahnya dulu, namun ternyata sampai ke facebook yang kemudian diketahui banyak orang dan dianggap meresahkan, menyebarkan ancaman.
Agustan juga memastikan tidak ada orang yang menyuruh AS memberikan ancaman dan di upload di medsos, tetapi karena sering menonton di youtube yang kemudian di aplikasikannya melalui video.
Sementara, paham AS terhadap jihad dan ISIS dari buku yang ada di kamarnya, Agustan mengungkapkan tidak ada pemahaman AS tentang ISIS yang detail.
“Tapi, kalau tetap dianggap terduga teroris, kita tetap berharap lah diringankan. Kan namanya diduga, pada saat upload di facebook kan ada ancaman, pas juga ada peledakan di Surabaya, jadi terseret juga dan dihubungkan AS ini,” katanya.
Ia berharap, meskipun akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan nanti, tidak ada perbedaan untuk sel yang akan ditempatinya. Menurutnya, AS tidak akan mempengaruhi tahanan lain terkait paham jihad dan ISIS yang pernah ia ketahui sebelumnya.
“Di Polda juga awalnya ditahan terpisah, tetapi kan dia (AS) tidak menyebarkan soal kepahamannya ke tahanan lain jadi akhirnya digabung. Apalagi pemahamannya tentang jihad dan ISIS kan masih dangkal, karena dapat secara online saja,” bebernya.
Ia meminta agar penyidik maupun dipersidangan nanti, kasusnya tidak digiring paksa ke arah terorisme. Pembuktian di persidangan nanti, kata Agustan akan dipersiapkan bahwa kliennya memang tidak ada niat untuk menyebarkan ancaman dan bukan merupakan teroris.
“Dipersidangan nanti lah dibuktikan apakah AS ini terlibat ISIS atau tidak. Kami tidak mau tutupi juga, tapi lebih kepada keterbukaan jadi kalau tidak ada jangan dipaksakan juga,” tandasnya.
Diketahui, Terdugas teroris As sempat dibawa ke Jakarta oleh Densus 88 Anti Teror Mei lalu. AS yang sempat memposting video ancaman dengan menunjukkan senjata api dan pisau sangkur, dikembalikan ke Polda Kaltara untuk menindak lanjuti proses penyidikan.
Pada haru Rabu (12/9/2018) lalu, AS menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Polres Tarakan dan pemeriksaan kejiwaan di RSUD Tarakan, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ada dan untuk memenuhi kelayakan dan kepatutan sebagai tersangka, mulai dari kesehatan hingga psikologisnya.
AS ditangkap Densus 88 dibantu Polda Kaltara dan Polres Tarakan di rumah kontrakannya di Jalan Mulawarman pada Mei lalu. AS terancam pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 14 subsider pasal 7 Perpu No 01 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 45 ayat 4 UU No 11 2008 tentang ITE dan pasal 1 ayat 1 atau pasal 2 ayat 2 UU Darurat karena ada senjata dan pisau sangkur sebagai barang bukti. (arz27)