BPS Tarakan Buka-bukaan Soal Desil Warga, Data Aset dan KTP Bisa Berpengaruh

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan mengingatkan masyarakat pentingnya tertib administrasi kependudukan maupun kepemilikan aset. Hal tersebut dinilai penting dalam proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk pembentukan desil.

Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi, menjelaskan, pembentukan desil tidak dilakukan secara serta-merta berdasarkan pendataan seorang petugas di lapangan. Data yang digunakan merupakan hasil penggabungan dari berbagai sumber informasi yang kemudian melalui proses pengolahan dan pemeringkatan.

“Tidak serta-merta ada petugas yang mendata kemudian langsung disimpulkan ini desil sekian. Tidak. Ini penggabungan data,” ujar Umar, Kamis (10/9/26).

Menurutnya, ketertiban administrasi menjadi salah satu hal penting agar data yang digunakan dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat.

Ia mencontohkan kepemilikan kendaraan. Apabila kendaraan sudah dijual, masyarakat perlu memastikan proses administrasinya telah diselesaikan sehingga kepemilikan kendaraan tidak lagi tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Hal serupa berlaku terhadap kepemilikan tanah maupun aset lainnya. Jika tanah telah dijual, proses balik nama perlu dilakukan agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Semangatnya adalah tertib administrasi. Termasuk keberadaan yang bersangkutan. Jangan sampai KTP-nya terdata di satu tempat, tetapi yang bersangkutan tinggal di tempat lain,” jelasnya.

Umar juga menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah wilayah, termasuk lurah dan ketua RT, menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sensus maupun survei yang dilakukan BPS.

Menurutnya, petugas BPS wajib berkoordinasi dengan pemangku wilayah sebelum melaksanakan kegiatan pendataan.

“Dalam kegiatan sensus atau survei, semua petugas BPS itu wajib berhubungan langsung dengan lurah dan RT,” katanya.

Ia menjelaskan, surat tugas petugas juga harus diketahui dan disahkan oleh pihak terkait di wilayah tempat pendataan dilakukan.

Selain itu, setelah rangkaian pendataan selesai, petugas juga diminta kembali berkoordinasi dengan ketua RT terkait temuan di lapangan.

Misalnya, jumlah keluarga yang berhasil didata maupun keluarga yang tercantum dalam daftar tetapi tidak ditemukan di lapangan. Informasi tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran kepada ketua RT mengenai kondisi warga di wilayahnya.

“Ini menjadi insight kepada ketua RT agar terjadi pemahaman yang sama. Ternyata memang ada sebagian warga yang sudah tidak berada di sini, tetapi masih ada dalam daftar penduduk yang harus dicari dalam kegiatan sensus,” ujarnya.

Koordinasi tersebut, kata Umar, tidak hanya berlaku dalam Sensus Ekonomi, tetapi juga dalam berbagai kegiatan sensus dan survei BPS lainnya.

Meski RT dan pemerintah wilayah dilibatkan dalam koordinasi kegiatan, Umar menegaskan bahwa informasi individu yang diperoleh dari pendataan tetap bersifat rahasia.

Petugas tidak diperbolehkan menyampaikan informasi rinci mengenai kondisi ekonomi maupun aset seseorang kepada pihak lain.

“Kalau sudah melakukan pendataan kepada misalnya 10 keluarga, tentu isiannya tidak bisa disampaikan karena itu bersifat rahasia. Kita tidak bisa cerita, si ini punya aset ini, pendapatannya sekian, utangnya sekian,” tegasnya.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena sebelumnya terdapat ketua RT yang mengaku tidak mengetahui proses perubahan desil warganya. Kondisi itu membuat sebagian RT kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika terjadi perubahan posisi desil.

Umar mengatakan, perubahan tersebut tidak ditentukan oleh ketua RT maupun petugas secara langsung. Desil merupakan hasil pengolahan dan pemeringkatan dari berbagai data yang tersedia.

Karena itu, posisi desil seseorang dapat mengalami perubahan seiring adanya pembaruan data dan perubahan kondisi sosial ekonomi.

Umar juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan dokumen kependudukan, khususnya KTP yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurutnya, berbagai data kepemilikan dan aktivitas administrasi dapat dikaitkan dengan identitas seseorang. Karena itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain.

Ia mencontohkan adanya kasus di daerah lain ketika seseorang meminjamkan KTP untuk keperluan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam kasus tersebut, orang yang namanya digunakan dalam pengajuan tercatat memiliki aktivitas kredit meskipun tidak menerima uang dari pinjaman tersebut.

“Jangan sampai warga kita meminjamkan KTP untuk orang lain. Itu bisa berpengaruh karena kepemilikan maupun berbagai aktivitas administrasi dikaitkan dengan KTP kita,” ujarnya.

Meski demikian, Umar menegaskan hingga saat ini BPS Kota Tarakan belum menerima laporan khusus mengenai kasus serupa di Tarakan.

“Kalau di Tarakan, kami belum ada laporan khusus berkaitan dengan hal ini. Tetapi pelajaran berharga dari wilayah lain itu menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Sementara itu, Umar memastikan rangkaian Sensus Ekonomi yang sebelumnya dilaksanakan di Kota Tarakan telah berakhir pada Agustus 2026.

Pelaksanaan sensus tersebut menjadi bagian dari upaya BPS memperoleh gambaran kondisi perekonomian melalui pendataan yang dilakukan secara terstruktur.

BPS menekankan bahwa dalam setiap kegiatan pendataan, koordinasi dengan pemangku wilayah tetap menjadi bagian penting, sementara informasi individual yang diperoleh dari masyarakat tetap dilindungi kerahasiaannya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan turut mendukung proses pemutakhiran data dengan memberikan informasi yang benar serta memastikan administrasi kependudukan dan kepemilikan aset selalu diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses