Jangan Salah Persepsi! BPS Tarakan Tegaskan Desil Bukan Ukuran Kaya-Miskin, Warga Bisa Ajukan Pembaruan Data

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan menegaskan bahwa desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bukanlah predikat yang secara langsung menunjukkan seseorang tergolong kaya atau miskin.

Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi, menjelaskan, desil pada dasarnya merupakan hasil pengurutan kondisi sosial ekonomi keluarga berdasarkan berbagai data dan indikator yang dihimpun pemerintah.

“Desil itu bukan predikat kaya atau miskin. Ini lebih kepada pengurutan berdasarkan karakteristik sosial ekonomi sebuah keluarga,” ujar Umar, Kamis (10/9/26).

Ia menjelaskan, pembentukan desil dilakukan melalui proses penggabungan berbagai sumber data. Setelah data tersebut dipadukan, dilakukan proses pengurutan atau pemeringkatan untuk melihat posisi relatif kondisi sosial ekonomi setiap keluarga.

Menurutnya, tidak terdapat pembobotan sederhana seperti satu indikator memiliki persentase tertentu yang kemudian secara otomatis menentukan seseorang masuk desil tertentu.

“Dengan penggabungan data ini kemudian dilakukan yang namanya proxy means test agar bisa menggambarkan situasi seperti aslinya,” jelasnya.

Umar juga menegaskan, desil tidak ditentukan berdasarkan besaran pendapatan tertentu. Ia menyebut informasi yang beredar di media sosial mengenai pengelompokan desil berdasarkan rentang pendapatan tertentu tidak benar.

“Desil itu tidak berdasarkan pendapatan. Ini perlu saya tegaskan agar masyarakat tidak salah persepsi. BPS tidak pernah, Kemensos juga tidak pernah mengaitkan pembentukan desil dengan pendapatan dalam bentuk seperti yang beredar di media sosial,” tegasnya.

Umar mengatakan, masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data desil yang tercatat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data.

Proses pemutakhiran tersebut dilakukan secara berkala, yakni setiap tiga bulan. Dengan demikian, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat kembali dipertimbangkan dalam proses pembaruan data.

“Setiap proses updating itu per tiga bulan. Misalnya kita ajukan di bulan September, nanti sekitar Oktober akan dilakukan proses pemadanan lagi,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya proses tersebut dilakukan pada 10 April 2026 dan 10 Juli 2026. Selanjutnya, proses pemadanan kembali dijadwalkan sekitar Oktober 2026.

Namun, perubahan desil tidak otomatis terjadi hanya karena seseorang mengajukan keberatan. Setiap pengajuan akan melalui proses verifikasi dan kembali dimasukkan dalam proses pemutakhiran serta pemeringkatan.

“Setelah ada pengajuan, di situlah verifikasi. Kemudian dimasukkan dalam data induk, data tunggal sosial ekonomi, dan dilakukan pengurutan,” jelas Umar.

Hasil pemeringkatan tersebut dapat membuat posisi desil seseorang turun maupun naik, tergantung hasil pengolahan seluruh data yang tersedia.

“Semua orang mengajukan, nanti dilakukan lagi pemeringkatan. Apakah nanti bisa turun atau justru naik, itu dilihat lagi dari pemeringkatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa penentuan posisi desil tidak dilakukan dengan melihat satu indikator saja.

Berbagai informasi sosial ekonomi keluarga digunakan untuk memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi sebenarnya. Termasuk data yang berkaitan dengan kepemilikan aset, kondisi ekonomi, serta informasi lain yang tersedia dalam basis data pemerintah.

Karena itu, menurutnya, kondisi tertentu seperti seseorang memiliki rumah yang relatif bagus atau kendaraan tidak serta-merta membuatnya berada pada desil tertentu.

“Tidak ada pengecualian. Kalau rumahnya bagus, terus makannya susah, di mana posisinya? Itulah perlu keterangan,” katanya.

Ia menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses pembaruan data. Ketua RT dan pemerintah kelurahan memiliki peran untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi riil warga di wilayahnya.

“DTSN itu partisipatif. Dalam proses pembaruan data juga ditanyakan kemampuan terkait pendapatannya, apakah masih mampu dan sebagainya. Catatan-catatan inilah yang diperlukan,” ujar Umar.

Menurutnya, informasi dari masyarakat maupun pemerintah di tingkat kelurahan dapat menjadi penguat dalam proses verifikasi apabila terdapat kondisi warga yang tidak sepenuhnya tergambarkan melalui data yang tersedia.

Umar menambahkan, desil juga memiliki cakupan berdasarkan kebutuhan pengguna data, mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Penggunaan desil tersebut, kata dia, harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemerintah atau lembaga.

“Desil itu ada desil nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Tiga data ini tergantung penggunanya. Kalau penggunanya kabupaten/kota, dia butuhnya desil kabupaten/kota,” jelasnya.

Ia memberikan gambaran bahwa desil tidak dapat dipahami sebagai ukuran mutlak kaya atau miskin. Sebab, posisi seseorang dalam desil merupakan hasil pemeringkatan relatif terhadap karakteristik sosial ekonomi masyarakat dalam wilayah dan basis data yang digunakan.

“Ketika daerah tertentu dalam tanda kutip sejahtera, bisa jadi dia mendapati desil satu itu justru orang yang sudah relatif mapan sampai yang paling mapan,” katanya.

Karena itu, Umar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan kondisi ekonomi seseorang hanya berdasarkan angka desil.

“Di dalam penentuan desil tidak ada kriteria khusus. Ini lebih kepada proses pengurutan berdasarkan karakteristik sosial ekonomi sebuah keluarga,” pungkasnya.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses