TARAKAN — Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para ketua RT, mengenai mekanisme pembentukan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Kota Tarakan Umar Riyadi, usai mengikuti Musyawarah Kelurahan (MusKel) yang digelar Kelurahan Kampung Satu, Kamis (10/9/26).
Umar mengatakan, pertemuan di sejumlah kelurahan tersebut bertujuan agar masyarakat, terutama ketua RT, memahami bagaimana desil terbentuk. Pemahaman tersebut dinilai penting untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai desil 1 hingga desil 10.
“Targetnya satu, masyarakat, khususnya ketua RT, memahami bagaimana desil itu terbentuk,” kata Umar.
Menurutnya, pembentukan desil tidak didasarkan pada kriteria khusus untuk menentukan seseorang masuk desil tertentu. Sistem tersebut pada dasarnya merupakan proses pengurutan karakteristik keluarga, mulai dari kondisi yang paling rendah hingga paling tinggi.
“Di dalam pembentukan desil tidak pernah ada kriteria khusus. Sistem pembentukan desil itu bersifat pengurutan, dari mulai karakteristik keluarga yang paling rendah sampai dengan karakteristik keluarga yang paling tinggi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, apabila suatu daerah memiliki tingkat kesejahteraan masyarakat yang secara umum sangat tinggi, maka keluarga yang berada pada desil 1 di daerah tersebut belum tentu memiliki kondisi seperti keluarga desil 1 di daerah lain.
“Contoh misalnya, ketika sebuah daerah itu sudah sangat sejahtera, bisa jadi desil satu itu orangnya sudah punya kendaraan roda empat. Gambaran seperti di Brunei,” ujarnya.
Umar menjelaskan, penentuan desil merupakan hasil penggabungan berbagai sumber data. Data tersebut berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi yang mengintegrasikan sejumlah basis data pemerintah.
Dalam prosesnya, data dari berbagai kementerian dan lembaga digabungkan dengan memanfaatkan data kependudukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, terdapat data terkait penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status kepegawaian, termasuk ASN, TNI dan Polri, data perbankan, hingga data terkait kepemilikan tanah.
“Semua ini memperkaya, semua ini makin menguatkan terkait dengan memutuskan ini masuk desil berapa,” katanya.
Menurut Umar, kondisi tersebut juga menjelaskan mengapa status desil seseorang dapat mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat terjadi apabila terdapat pembaruan pada data yang menjadi bagian dalam proses penghitungan.
“Kalau misalnya perubahan desil, bisa jadi ada perubahan data terkait dengan data perbankannya, data asetnya, dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu berupaya mengondisikan dirinya agar terlihat memenuhi kondisi tertentu hanya untuk masuk dalam desil 1 sampai desil 5. Sebab, penilaian dilakukan berdasarkan keseluruhan karakteristik dan data yang tersedia.
Lebih lanjut, Umar menyebut masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan perubahan apabila kondisi sebenarnya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Menurutnya, terdapat tiga kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pembaruan atau keberatan terkait data.
Pertama, melalui kelurahan dengan bantuan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG). Kedua, melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store. Ketiga, melalui kanal pengaduan atau pembaruan data yang disediakan pemerintah.
“Yang penting tadi kita berproses, lapor RT, kemudian proses itu diajukan ke kelurahan ataupun lewat aplikasi,” ujarnya.
Umar menambahkan, setiap pengajuan perubahan data nantinya akan melalui proses verifikasi ulang. Verifikasi dapat dilakukan oleh petugas Program Keluarga Harapan (PKH) dan dapat melibatkan BPS apabila diperlukan.
Bahkan, petugas dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan kondisi sebenarnya atau ground check terhadap masyarakat yang mengajukan perubahan data.
“Semua data-data itu akan dilakukan verifikasi ulang. Bisa melalui petugas PKH yang nanti bisa bekerja sama dengan petugas BPS jika diperlukan, terjun ke lapangan untuk ground check, cek lapangan langsung terkait dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dengan mekanisme tersebut, Umar menekankan bahwa data sosial ekonomi bersifat dinamis. Pembaruan dilakukan secara berkala, sehingga perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data.
Ia menyebut terdapat tiga prinsip penting dalam pengelolaan data tersebut, yakni diperbarui secara berkala, adaptif karena melibatkan data dari berbagai kementerian dan lembaga, serta partisipatif dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.
“Jadi, sekali lagi, dengan pemahaman ini kami ingin menegaskan bahwa karena diperbarui per tiga bulan, kemudian adaptif, karena banyak lembaga kementerian yang juga bergabung datanya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi, dan yang ketiga adalah partisipatif,” pungkasnya.

