TARAKAN, MK – Satuan Resor Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan, Kembali mengamankan tiga petani laut di Binalatung pada hari Senin (11/2/2019), sekira pukul 23.00 Wita, setelah diketahui hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Menurut Informasi awal mula dilakukannya penangkapan tersebut dari Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba AKP Danang Yudanto menjelaskan, mendapatkan adanya informasi dari warga sekitar, jika ada salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Pantai Amal RT 10 sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Anggota Satreskoba langsung bergerak untuk melakukan penyeledikan. Sehingga setibanya kami di Tempat Kejadian Perkara, kami hanya mendapatkan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut, yakni PL, HM dan HR,” Terangnya.
Saat memergoki ketiga pelaku, anggota Satreskoba langsung melakukan pemeriksaan baik rumah maupun badan pelaku. Dan dari penggeledahan tersebut, akhirnya anggota Satreskoba mendapatkan sabu seberat 2,46 gram yang dimiliki oleh PL.
“PL ini sempat membuang barang buktinya, untuk menghilangkan jejaknya pada saat penggeledahan, tapi anggota tidak semudah itu langsung berhenti melakukan penggeledahan, jadi anggota kembali mencari barang bukti di depan jendela dan di bawah ranjang,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan terhadap salah satu tersangka PL, Danang menyebutkan, sabu tersebut mulanya dipesannya dengan berat sekitar 3 gram seharga Rp. 1,8 juta, namun sebagian sudah ada yang terjual dan separuh lagi dikonsumsi pribadi. Selain itu, PL juga mengakui kalau dirinya sudah sekitar setahun menjadi pengedar sabu di sekitaran Kelurahan Pantai Amal.
“PL ini mulanya hanya sebagai pegguna hingga akhirnya menjadi pengedar, sementara kedua tersangka lainnya diduga sebagai pengedar juga. Hanya saja, waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti, tapi hasil tes urine-nya positif,” tegasnya.
Meski ketiga tersangka ini tidak pernah terjerat kasus, Danang mengatakan, tapi ketiga tersangka tersebut merupakan pemain lama. sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda, dimana PL disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subisder 112 ayat 1Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Unuk HR dan HM kita sangkakan dengan pasal pasal 127 Undang undang tentang Narkotika, ancamannya 5 tahun kurungan penjara. Saat ini, ketiga tersangka juga sudah dilakukan penahanan, guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(arz27)