
Tampak petugas melakukan pemeriksaan terhadap obat disalah satu toko obat di Jalan Sebengkok, Jumat (29/09)
Tarakan, MK – Pengawasan terhadap penyebaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodo) di Tarakan terus dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, BNN Provinisi Kaltara, BPOM Kaltim, Dinkes, dan Kepolisian Polres Tarakan.
Hal itu terlihat pada, Senin (29/09) sekira pukul 14.00 Wita, tim gabungan tersebut melakukan razia ke beberapa apotek dan toko obat di Tarakan. (30/09)
Kepala Pemberantasan BNN Kaltara, AKBP Deden Adriyana mengaku pihaknya bersama BPOM dan aparat kepolisian Polres Tarakan akan terus melakukan pemeriksaan ke apotek dan toko obat yang ada di Tarakan. Selain Pil PCC, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap obat-obat yang efeknya sama dengan Pil PCC.
“Yang utama PCC dulu tapi kalau misalkan ada obat yang kandungannya semacam PCC kita tarik juga,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (29/09)
Ia menegaskan sidak hari ini merupakan langkah awal dalam melakukan pengawasan peredaran Pil PCC dan sejenisnya di Bumi Paguntaka sebutan Kota Tarakan. Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya Pil PCC yang diperjualbeilkan di apotek maupun tokoh obat.
“Ya ini baru empat apotek, tapi tidak menutup kemungkinan ditempat toko obat yang lain ada atau tidak, tidak bisa menjamin. Belum nanti kita insidentil aja, kalau misalkan kaih tau sekarang orang antisipasi,” tegasnya.
Disisi lain, menanggapi isu terkait beredarnya permen susu di Kabupaten Malinau, Deden mengungkapkan bahwa isu tersebut tidak benar (hoax) “Belum ada, jadi kita himbau kepada masyarakat jika menemukan segera dilpaorkan, beli dimana misalnya, jadi kita akan turun,” terang Agus Surya Dewi, Kepala BNNK Tarakan (ars)