PNS Pungli, Langsung Dipecat

by Muhammad Reza
img-20161021-wa0001

Irianto Lambrie Saat Ditemui Media DI Ruang VIP Bandara Juwata Tarakan

Tarakan, MK – Prseiden Repulik Indonesia Joko  Widodo nampaknya tidak main-main dalam memberantas Pungutan Liar (Pungli) di Indonesia. Itu dibuktikan dalam waktu dekat Jokowi akan mengelaurkan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam Perpres tersebut Jokowi nantinya akan menginstruksikan Mentri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (MENKOPOLHUKAM).

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Utara Dr. Irianto Lambrie usai mengahadiri undangan Presiden Joko Widodo di Jakarta Kamis 20/10 bahwa dalam waktu dekat  Persiden akan  menandatangani Perpres tentang sapu bersih Pungutan Liar (Pungli).

“Kita tunggu 3 hari atau satu minggulah, dalam tiga bulan pertama setelah Perpres terbit itu presiden akan menginstruksikan kepada Menkopolhukam untuk mengkordinir pungutan liar mulai dari yang kecil sampai yang terbesar disemua instansi termasuk disemua proses anggaran” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (21/10)

“Jadi yang kecil-kecil pun disapu, 10 ribu kah, 5 ribu kah pokonya harus habis kata Presiden. Nanti yang melaksanakan itu Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses hukumnya, istilahnya sebagai pemukulnya dulu. Tiga bulan kemudian atau enam bulan kemudian dievaluasi” ungkapnya.

 Lebih lanjut Irianto menjelaskan setelah  dilakukan evaluasi kemudian  diserahkan kepada Gubernur didaerah masing-masing unutk  mengkoordinasi bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), seperti Kapolda, Pangdam,  Kajati , dan Ketua DPRD.

“Jadi  nanti Gubernur mengkoordinasikan dengan aparat penegak hukum dan jajarannya termasuk misalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sesuai  dengan penegasan Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAN) juga akan terlibat nanti” jelasnya.

Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil, ia mengaskan akan melakukan pemberhentian langsung apabila ada PNS yang terlibat Pungli. Selain itu dalam waktu  dekat, ia berencana akan memanggil seluruh Kepala Daerah  yang ada di Kaltara untuk membahas masalah Pungli

 “PNS yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pungutan Liar Langsung diberhentikan. Kalau  PP 53 kan ada proses, kalau ini diajukan, kemudian langsung diberhentikan tetapi dilihat tingkat kesalaannya. Saya juga akan mengundang Kepala Daerah untuk rapat khusus untuk menyampaikan pesan Pak Presiden agar jangan lagi ada Pungli dan tindakan Penyimpangan” tegasnya.(ars)

.

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.