Tarakan, MK – Sebanyak 130,36 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan aparat Kepolisian Polres Tarakan dari 11 tersangka. Pemusnahan yang dilakukan di ruang Satreskoba Polres Tarakan siang tadi sekira pukul 10.00 Wita merupakan hasil tangkapan sejak Juli hingga saat ini.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH menjelaskan pemusnahan tersebut meupakan barangbukti milik dari 11 tersangka yakni RO, HE, HA, FA, MZ, AS, EH, RU, HH, AL, ZA.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan totalnya kurang lebih 130,36 gram terbagi dalam 88 bungkus plastik bening. Barang tersebut merupakan hasil tangkapan dari polsek utara, BNN, dan Satreskoba juga,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (13/09)
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara sabu dimasukkan kedalam ember berisi air, dihadiri Kejaksaan, Labkesda, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan “Sebelum dimusnhakan dari Labkesda kota tarakan telah melakukan pengecekan dulu, apakah betul itu sabu positif atau tidak kalau positif baru kita musnahkan,” tuturnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Deny mengungkapkan pihak Kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan jika terbukti terdapat tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba “Dari pihak Satreskoba akan melakukan penyelidikan jika memang ada tersangka lain,” terangnya. (ars)