Asyik Nyabu, Oknum Honorer DPUTR Diciduk Polisi

by Muhammad Aras

Press release keempat tersangka EF,RA, HR, dan CA di Mako Polres Tarakan, Selasa (12/09)

Tarakan, MK – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tarakan kembali tercoreng usai salah satu oknum honorer diistansi tersebut berinisial (EF) diciduk Satreskoba Polres Tarakan bersama tiga rekannya RA, HR, dan CA saat sedang pesta sabu di  Jalan Yos Sudarso, RT 10 No. 63 sekira pukul 15.30 Wita. (13/09)

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa rumah milik RA sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu hingga pesta sabu. Menerima laporan tersebut, Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggrebekan.

 “Kami melakukan penggerebekan di rumah RA, salah satu dari keempat tersangka disaksikan ketua RT setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan, keempatnya sedang asyik pesta sabu secara bergantian,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (12/09) kemarin.

Dikatakannya setelah mendapati keempatnya sedang pesta sabu, Satreskoba kembali melakukan penggeledahan dirumah RA dan ditemukan 5 bungkus plastik berisi sabu didalam dompet cream dan abu-abu gelap yang disembunyikan didalam kamar RA.

Selain 5 bungkus sabu yang diketahui seberat 19,29 gram polisi juga menyita timbangan digital, amplop, gunting, serokan yang terbuat dari sedotan digunting, penjepit besi, dompet motif bunga, HP dan alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca.

“Saat ini keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, RA langsung kita tetapkan tersangka karena barang bukti sabu 5 bungkus kita temukan didalam penguasaannya, yaitu dirumahnya,” kata Deny.

Ia menambahkan, sabu yang digunakan untuk pesta merupakan milik RA. Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya RA dijerat pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan EF, HR dan CA hanya dikenakan pasal 127 Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Jadi mereka datang hanya diajak pesta sabu saja. Mereka ini jarang juga pesta sabu bersama. Seperti CA itu juga baru pertama kali ngumpul dengan mereka dan pesta sabu, sebenarnya dia juga pengguna tapi ya pesta dengan tiga orang ini yang baru saja. Tapi RA jualan sabu, ada untung sedikit dia ajak temannya pesta sabu,” tambahnya. (ars)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.