Polresta Bulungan Musnahkan Sabu 15 Kg dan 3.400 Pil Ekstasi

Barang Haram Tersebut Dikirim dari Tawau Malaysia

by Redaksi Kaltara

Bulungan, MK – Polresta Bulungan Melakukan Pemusnahan Sabu Seberat 15 Kilogram Dan 3.400 Pil Ekstasi Dengan Melarutkan Ke Dalam Wadah Berisi Air. Barang bukti itu berasal dari dari Tawau, Malaysia yang diamankan pada desember 2023.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan pelaku awalnya tiga orang yang diamankan yakni DR, R,DAN AR. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata AR tidak tahu menahu kasus tersebut sehingga dibebaskan.

“Dari hasil pengembangan ditemukan komunikasi dari telpon ke tarakan di aman kan satu orang tapi setelah di periksa alat bukti untuk menarik  dia itu tipis sekali” terang Kapolresta.

Selain itu pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)  yaitu BD dan RL selaku pengendali barang haram tersebut.

Adapun tersangka DR dan R diancam pasal pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Peranannya kan berbeda mana yang 114,112 kan Jaksa yang menilai sesuai dengan kronologis peranan peristiwa penangkapan,” ungkapnya.

Kapolresta menambahkan kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri bulungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(rfy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.