Polresta Bulungan Musnahkan Sabu Bernilai Ratusan Juta Rupiah

by Redaksi Kaltara

Bulungan, MK – Polresta Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 675,39 gram senilai hampir satu milyar rupiah yang diamankan dari 3 lokasi berbeda, pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres pada Jum’at 25/04.

ketiga tersangka yang diamankan, satu orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani masa tahanan 7 tahun penjara, namun anehnya tidak membuat jera pelakunya.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Iptu Magdalena Lawai menjelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, berdasarkan hal tersebu, Tim Reskoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pantauan terhadap terduga pelaku pemilik sabu, Dari hasil penggerebekan ditemukan plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 510,49 gram kemudian satu plastik bening kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1 gram satu plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,5 gram.

“Dari hasil penggerebekan petugas mengamankan satu plastik warna hitam, satu buah plastik bening pembungkus sabu, 1 buah rokok merk Esse warna hijau tosca, satu buah kardus bertuliskan gilingan serbaguna, 1 buah tas Eiger berwarna hitam, satu buah Hp Nokia berwarna biru”, jelasnya.

Lebih lanjut, Magdalena menjelaskan pasal yang dilanggar yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, menyerahkan, menyediakan, menjadi perantara jual beli, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 yang bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana pidana mati pidana dan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar.

Magdalena menjelaskan, kronologi penggerebekan pada hari Sabtu 15/03 sekitar pukul 08.00 Wita anggota stress narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang diduga memiliki sabu, mendalami informasi tersebut pada hari itu juga anggota narkoba berangkat ke Tanjung Palas sekitar pukul 08.30 Wita kemudian melakukan pengamanan terhadap seseorang yang bernama Muhammad Khairul Adit Bin Ridwan Setiawan kemudian dilakukan pembelahan dan ditemukan Barang bukti sabu.

“Saat diintrogasi, tersangka Muhammad Khairul Adit Bin Ridwan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Ruby, kemudian sabu tersebut akan diantarkan ke daerah Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bulungan untuk dimintai keterangan”, terangnya.

Sementara tersangka atas nama Afdal bin Ampang berdomisili Jalan Sudirman RT 1 Desa Tidung Pala, Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung dengan pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 2 sesuai dengan pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah sepertiga.

Terpisah, Tim reserse narkoba Polresta Bulungan mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang diduga menjual sabu di daerah katak buji, mendatangi lokasi dan mendalami informasi tersebut pada hari itu juga anggota narkoba mendatangi alamat tersebut dan melakukan penggerebekan pada sebuah kolom rumah Asman yang terletak di kecamatan sekatak.

“Ketika kami datang ada dua orang pria berada di bawah kolong rumah tersebut yang bernama Afdal dan Rahmat kemudian dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat 10,4 gram, 1 unit HP merk Oppo, 1 buah plastik warna hitam”, ungkapnya.

Total jumlah barang yang ditemukan dan diamankan dari tiga lokasi berbeda seberat 675,39 gram, selanjutnya dilaksanakan pemusnahan sabu dengan cara di larutkan kedalam ember yang berisi air dan did buang ke closed.

Polresta Bulungan menghimbau kami kepada seluruh Masyarakat khususnya Kabupaten Bulungan untuk lebih berhati-hati terhadap penyalahgunaan narkotika yang mana narkotika ini sudah merajalela di seluruh lapisan masyarakat baik anak-anak maupun remaja dan dewasa. (rfy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses